(1). Sisa kredit anggaran Proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun anggaran 1972/1973 sebesar Rp. 45.331.227.034,22 yang terdapat pada akhir tahun anggaran 1972/1973 dipindahkan kepada tahun anggaran 1973/1974. (2). Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga) dan Lampiran B (menurut Proyek) Peraturan Pemerintah ini. (3). Pemindahan sisa kredit anggaran termaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1074.