Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1948 Tentang Militairisasi Jawatan Angkutan Motor
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Jawatan Angkutan Motor Republik Indonesia mulai tanggal 28 September 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (di-militaireer).
Pasal 2
Pimpinan dan pegawai Jawatan beserta alat-alat dalam menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Perhubungan.
Pasal 3
Pegawai-pegawai harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan.
Pasal 4
Pemimpin Kesatuan Tentara yang ditempatkan dibagian/kantor/ stasiun yang dianggap perlu berhak memerintahkan dan mengawasi segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan dengan tidak langsung campur tangan
dalam pekerjaan Jawatan.
Pasal 5
Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain-lain sebagainya untuk menjalankan peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Perhubungan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 1948.