Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1948 Tentang Militairisasi Jawatan Angkutan Motor

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Jawatan Angkutan Motor Republik Indonesia mulai tanggal 28 September 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (di-militaireer).

Pasal 2

Pimpinan dan pegawai Jawatan beserta alat-alat dalam menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Perhubungan.

Pasal 3

Pegawai-pegawai harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan.

Pasal 4

Pemimpin Kesatuan Tentara yang ditempatkan dibagian/kantor/ stasiun yang dianggap perlu berhak memerintahkan dan mengawasi segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan dengan tidak langsung campur tangan dalam pekerjaan Jawatan.

Pasal 5

Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain-lain sebagainya untuk menjalankan peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Perhubungan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 1948.