Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1952 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nr 70 Tahun 1951, Mengenai Peraturan Istimewa Bagi Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Keluar Jawa
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nr 70 tahun 1931, tentang peraturan istimewa sementara bagi pemindahan pegawai Negeri Sipil keluar Jawa (Lembaran-Negara 1951 Nr 115), dicabut.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.