1.alat pencap kartu otomatis (zelfregistre tend kaartdrukkapparaat) dikenakan pembayaran Rp. 400,- tiap pesawat.
2.alat pencap kartu tidak otomatis (niet zelfregistrerend) dikenakan pembayaran Rp. 80,- tiap pesawat.
X.Meter minyak (premium/super/kerosin/minyak diesel/minyak mentah) :
a.Pemeriksaan ditempat penjualan minyak (kiosk); pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera ulangan Rp. 800,- untuk tiap pesawat, dengan pengertian bahwa mengenai badan ukur, alat penghitung dan keran pistol yang merupakan bagian dari meter minyak dan dimaksudkan dipergunakan untuk mengganti yang tidak memenuhi syarat bila bagian-bagian itu diperiksa tersendiri dan terpisah dari bagian-bagian lain dari sesuatu meter minyak dalam bentuk keseluruhannya atau terpisah yang satu dari yang lain, dihitung berturut-turut Rp. 400,-, Rp. 320,-, dan Rp. 80,- tiap bagian.
b.Di instalasi perusahaan minyak dimana sedikit-dikitnya 5 meter minyak yang dikumpulkan, dapat juga diadakan pemeriksaan bersama-sama; jika kurang dari 5 pesawat yang dikumpulkan dikenakan pembayaran untuk 5 pesawat. Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera ulangan untuk meter minyak yang pemeriksaannya dikumpulkan Rp.600,- untuk tiap pesawat.
c.Untuk meter minyak bakar campuran/dua tak dengan kapasitas setinggi-tingginya 2 liter, pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera ulangan Rp. 600,- untuk tiap pesawat.
d.Meter-meter mekanis guna pengukuran minyak dan minyak gas (LPG) dalam jumlah besar (bulk), dikenakan pembayaran untuk tiap 1.000 liter kapasitas per jam Rp.200,- XI. Wagon/mobil/cikar/tongkang tangki :
a.Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera ulangan Rp. 1.000,- untuk tiap-tiap 1.000 liter (kiloliter) dan bagian-bagian kiloliter dihitung satu kiloliter dan minimum Rp. 2.000,- tiap tangki.
b.Terhadap bejana ukur dengan kapasitas masing-masing 200 hter, 500 liter, dan 1.000 liter berturut-turut pada tera dan tera ulangan dihitung tarip Rp. 400,-, Rp.800,-, dan Rp. 1.200,- tiap bejana.
c.Pemeriksaan takaran bensin premium standar milik pihak luar dengan penimbangan air (termasuk penjustiran) dikenakan pembayaran Rp. 800,- tiap takaran. XII.Gelas takar :
1.Pemeriksaan atas 1 garis skala Rp.40,-
2.Pemeriksaan dilakukan paling sedikit atas 3 garis skala, yaitu garis skala isi minimum, garis skala pertengahan dan garis skala isi maksimum. Pemeriksaan dilakukan secara "penimbangan air" XIII. Pemeriksaan Khusus :
a.Untuk alat-alat dan pesawat-pesawat yang tidak termasuk pada angka-angka I sampai dengan XII atau tidak disebut pada huruf b,
b.dikenakan pembayaran Rp. 200,- tiap-tiap jam pemeriksaan. Bagian jam dihitung satu jam.
b.Untuk alat-alat dan pesawat-pesawat berikut dikenakan pembayaran:
1.Penghitung detik (Stopwatch) Rp. 200,- tiap pesawat;
2.Penghitung kecepatan (Speedometer) Rp. 200,- tiap pesawat;
3.Meter rem (ralentometer) dan lain-lainnya Rp.200,- tiap pesawat ;
4.Meter taksi Rp. 200,- tiap pesawat;
5.Meter parkir Rp. 200,- tiap pesawat;
6.Neraca analisa Rp. 800,- tiap pesawat;
7.Tangki besar kwanta ekspor niinyak-minyak, taripnya dihitung sebagai berikut: 7.1. 1.000 kiloliter pertama Rp. 20,- untuk tiap kiloliter, dengan minimum Rp. 10,000,- ; 7.2. Selebihnya dari 1.000 kiloliter sampai dengan 10.000 kiloliter Rp. 2,- tiap kiloliter; 7.3. Lebihnya dari 10.000 kiloliter Rp. 0,20 tiap kiloliter ; 7.4. Bagian-bagian dari kiloliter dihitung satu kiloliter.
8.Timbangan ban berjalan (conveyor belt weighing scale), dikenakan pembayaran untuk tiap ton kapasitas penimbangan per jam Rp. 200,- dengan minimum Rp. 5.000,- tiap pesawat. Bagian-bagian dari ton dihitung satu ton.
9.Meter gas dengan daya ukur maksimal : 9.1. sampai dengan 10m3/jam : Rp.200,- 9.2. lebih besar dari 10m3/jam.
•untuk tiap-tiap 10 m3/jam pertama : Rp. 250,-
•untuk tiap-tiap 10 m3/jam selanjutnya : Rp. 150,- (bagian-bagian dari 10 m3/jam dihitung 10 m3/jam.
10.Meter KWH : Rp. 500,- tiap pesawat.