Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4906) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.