Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/4/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4906) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.