Justisio

Peraturan Bank Indonesia No. 11/ 32 /PBI/2009 - Perubahan Keempat Atas PBI Nomor 2/24/2000 Tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia Dengan Pihak Ekstern

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 17

(1)
Penarikan Rekening Giro Valas yang dimiliki oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan sarana sebagai berikut:
a.
sarana penarikan yang distandardisasi dan diterbitkan oleh Pemegang Rekening Giro atau oleh instansi pemerintah yang berwenang;
b.
sarana penarikan yang distandardisasi dan diterbitkan oleh Bank Indonesia; atau
c.
sarana elektronik yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Sarana penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memperoleh persetujuan Bank Indonesia dan memuat paling sedikit hal-hal sebagai berikut:
a.
perintah bayar;
b.
nomor Rekening Giro Valas dan nama Rekening Giro Valas yang didebet di Bank Indonesia;
c.
nomor rekening dan nama rekening yang dikredit di Bank Indonesia atau di Bank Umum;
d.
nilai nominal dalam angka dan huruf; dan
e.
tempat dan tanggal penarikan.
(3)
Sarana penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi spesifikasi sebagai berikut:
a.
kertas standar sesuai ketentuan intern Pemegang Rekening Giro atau instansi pemerintah yang berwenang; dan
b.
terdapat logo atau identitas dari Pemegang Rekening Giro atau instansi pemerintah yang berwenang.
(4)
Ketentuan mengenai sarana penarikan yang distandardisasi dan diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan prosedur pemberian persetujuan atas sarana penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
2.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1)
Penarikan atas Rekening Giro Valas oleh Pemegang Rekening Giro bukan instansi pemerintah dilakukan melalui pemindahbukuan dengan menggunakan sarana sebagai berikut:
a.
SWIFT (Society For Worldwide Interbank Financial Telecommunication);
b.
Teleks;
c.
Sarana elektronik lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; atau
d.
Sarana penarikan yang distandardisasi dan diterbitkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Ketentuan mengenai sarana penarikan lain yang distandardisasi dan diterbitkan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia. # Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.