Justisio

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis yang Akan Diekspor

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Karet Alam Spesifikasi Teknis (Standard Indonesian Rubber) yang selanjutnya disebut SIR adalah karet alam yang diperoleh dari pengolahan lateks, koagulum karet, atau bahan olah karet yang berasal dari pohon hevea brasiliensis secara mekanis dengan atau tanpa bahan kimia, berbentuk karet remah (crumb rubber), atau karet bongkah (block rubber) yang sifatnya ditetapkan berdasarkan kriteria mutu.
2.
Tanda Pengenal Produsen SIR yang selanjutnya disingkat TPP SIR adalah identitas Eksportir Produsen SIR.
3.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
4.
Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
5.
Eksportir Produsen SIR adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan ekspor SIR.
6.
Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh pelaku usaha dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
7.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disingkat SPPT SNI adalah dokumen yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang menyatakan bahwa pelaku usaha mampu menghasilkan barang dan/atau jasa yang sesuai persyaratan SNI.
9.
Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga sertifikasi produk yang menerbitkan SPPT SNI dan/atau sertifikat kesesuaian yang didukung oleh laboratorium penguji dan/atau lembaga inspeksi.
10.
International Tripartite Rubber Council yang selanjutnya disingkat ITRC adalah kerja sama 3 (tiga) negara produsen karet alam (Thailand, Indonesia, dan Malaysia) yang bertujuan menjaga harga karet alam yang remuneratif bagi produsen dan keseimbangan pasokan dan permintaan karet alam.
11.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
12.
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
13.
Sistem INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu Perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara online melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id.
14.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
15.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPD adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
16.
Badan Pengusahaan KPBPD yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPD.
17.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
18.
Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
19.
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun Barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
20.
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
21.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
22.
Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.
23.
Direktur adalah pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas di bidang standardisasi dan pengendalian mutu.

Pasal 2

SIR yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a.
Technically Specified Natural Rubber/SIR 10 dengan pos tarif/harmonized system 4001.22.10;
b.
Technically Specified Natural Rubber/SIR 10CV/VK dengan pos tarif/harmonized system 4001.22.10;
c.
Technically Specified Natural Rubber/SIR 20 dengan pos tarif/harmonized system 4001.22.20;
d.
Technically Specified Natural Rubber/SIR 20CV/VK dengan pos tarif/harmonized system 4001.22.20;
e.
Technically Specified Natural Rubber/SIR 3L dengan pos tarif/harmonized system 4001.22.30;
f.
Technically Specified Natural Rubber/SIR 3WF dengan pos tarif/harmonized system 4001.22.30;
g.
Technically Specified Natural Rubber/SIR 3CV dengan pos tarif/harmonized system 4001.22.40;
h.
Technically Specified Natural Rubber/SIR 5 dengan pos tarif/harmonized system 4001.22.60; dan
i.
Technically Specified Natural Rubber/SIR LoV dengan pos tarif/harmonized system ex. 4001.22.90.

Pasal 3

Ekspor SIR sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan memperhatikan kesepakatan dalam ITRC.

Pasal 4

(1)
SIR sebagaimana dimaksud dalam hanya dapat diekspor oleh Eksportir Produsen SIR yang memiliki TPP SIR.
(2)
SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi SNI 1903:2017.
(3)
Sertifikasi SIR berdasarkan SNI 1903:2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada skema penilaian kesesuaian SIR yang diekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Kewenangan untuk menerbitkan TPP SIR berada pada Menteri.
(2)
Menteri mendelegasikan kewenangan untuk menerbitkan TPP SIR kepada Direktur Jenderal.
(3)
Direktur Jenderal mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.

Pasal 6

(1)
Untuk memperoleh TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam , Eksportir Produsen SIR harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur melalui Sistem INATRADE.
(2)
Untuk mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir Produsen SIR harus memiliki hak akses.
(3)
Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan melakukan registrasi melalui Sistem INATRADE.

Pasal 7

(1)
Pengajuan permohonan TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli:
a.
NIB; dan
b.
SPPT SNI yang diterbitkan berdasarkan pemenuhan SIR terhadap SNI 1903:2017.
(2)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah tersedia secara elektronik pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau lembaga lainnya yang telah terintegrasi dengan Sistem INATRADE, Eksportir Produsen SIR tidak mengunggah dokumen ke Sistem INATRADE.
(3)
Apabila permohonan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Direktur menerbitkan TPP SIR secara elektronik melalui Sistem INATRADE paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk diteruskan ke SINSW.
(4)
Apabila permohonan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap dan/atau benar, Direktur menerbitkan surat penolakan secara elektronik melalui Sistem INATRADE paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(5)
TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean.
(6)
Data pada TPP SIR sebagaimana dimaksud ayat (3) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a.
nama perusahaan;
b.
nomor pokok wajib pajak;
c.
alamat perusahaan;
d.
nama pabrik;
e.
alamat pabrik;
f.
nama LPK;
g.
nomor SPPT SNI;
h.
jenis SIR;
i.
pos tarif/harmonized system; dan
j.
masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir.
(7)
Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara dokumen TPP SIR dan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit mengenai:
a.
nomor pokok wajib pajak;
b.
nomor dan tanggal terbit; dan
c.
pos tarif/harmonized system.
(8)
Terhadap elemen data masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf j dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor, TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih berlaku.

Pasal 8

(1)
Setiap penerbitan TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan kode TPP SIR yang terdiri dari 3 (tiga) huruf.
(2)
Huruf pertama dalam kode TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan lokasi pabrik Eksportir Produsen SIR, untuk wilayah:
a.
Sumatera dengan kode S;
b.
Jawa dan Bali dengan kode D;
c.
Kalimantan dengan kode K;
d.
Sulawesi dengan kode C;
e.
Maluku dan Nusa Tenggara dengan kode M; dan
f.
Papua dengan kode P.
(3)
Huruf kedua dan huruf ketiga dalam kode TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan identitas Eksportir Produsen SIR.

Pasal 9

TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berlaku sesuai dengan masa berlaku SPPT SNI dan dapat diperpanjang.

Pasal 10

(1)
Dalam hal terjadi perubahan:
a.
kepemilikan yang menyebabkan perubahan entitas perusahaan; atau
b.
data pada TPP SIR, Eksportir Produsen SIR mengajukan permohonan perubahan TPP SIR secara elektronik kepada Direktur melalui Sistem INATRADE.
(2)
Entitas perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa NIB dan nomor pokok wajib pajak.
(3)
Data pada TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a.
nama perusahaan;
b.
alamat perusahaan;
c.
nama pabrik;
d.
alamat pabrik;
e.
nama LPK;
f.
nomor SPPT SNI;
g.
jenis SIR; dan/atau
h.
pos tarif/harmonized system.
(4)
Pengajuan permohonan perubahan TPP SIR untuk perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli:
a.
NIB;
b.
nomor pokok wajib pajak;
c.
TPP SIR milik perusahaan sebelumnya;
d.
SPPT SNI perubahan;
e.
akta notaris pendirian perusahaan beserta akta pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan akta perubahan terakhir;
f.
akta notaris penggabungan perusahaan, akta notaris peleburan perusahaan, atau akta notaris pengambilalihan perusahaan, sesuai dengan proses perubahan kepemilikan; dan
g.
surat pernyataan penyerahan atau penggunaan TPP SIR dari perusahaan sebelumnya atau dari perusahaan penerima penggabungan.
(5)
Pengajuan permohonan perubahan TPP SIR untuk perubahan nama perusahaan, alamat perusahaan, nama pabrik, dan/atau alamat pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli:
a.
TPP SIR yang masih berlaku;
b.
SPPT SNI perubahan; dan
c.
akta notaris pendirian perusahaan beserta akta pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan akta perubahannya.
(6)
Pengajuan permohonan perubahan TPP SIR untuk perubahan nama LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli:
a.
TPP SIR yang masih berlaku;
b.
SPPT SNI hasil sertifikasi ulang, untuk perubahan nama LPK.
(7)
Pengajuan permohonan perubahan TPP SIR untuk perubahan nomor SPPT SNI, jenis SIR, dan/atau pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli:
a.
TPP SIR yang masih berlaku; dan
b.
SPPT SNI perubahan, untuk perubahan nomor SPPT SNI, jenis SIR, dan/atau pos tarif/harmonized system.
(8)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) telah tersedia secara elektronik pada kementerian, lembaga kementerian nonkementerian, atau lembaga lainnya yang telah terintegrasi dengan Sistem INATRADE, Eksportir Produsen SIR tidak mengunggah dokumen ke Sistem INATRADE.
(9)
Apabila permohonan perubahan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Direktur menerbitkan perubahan TPP SIR secara elektronik melalui Sistem INATRADE paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk diteruskan ke SINSW.
(10)
Apabila permohonan perubahan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap dan/atau benar, Direktur menerbitkan surat penolakan secara elektronik melalui Sistem INATRADE paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(11)
Eksportir Produsen SIR yang mengajukan permohonan perubahan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan kode TPP SIR lama sepanjang lokasi pabrik masih berada pada wilayah yang sama sebagaimana diatur dalam ayat (2).
(12)
Perubahan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku selama sisa masa berlaku TPP SIR.

Pasal 11

(1)
Pengajuan permohonan perpanjangan TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari atau paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum masa berlaku TPP SIR berakhir.
(2)
Pengajuan permohonan perpanjangan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik kepada Direktur melalui Sistem INATRADE dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli:
a.
NIB;
b.
TPP SIR yang masih berlaku; dan
c.
SPPT SNI hasil sertifikasi ulang.
(3)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah tersedia secara elektronik pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau lembaga lainnya yang telah terintegrasi dengan Sistem INATRADE, Eksportir Produsen SIR tidak mengunggah dokumen ke Sistem INATRADE.
(4)
Apabila permohonan perpanjangan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Direktur menerbitkan perpanjangan TPP SIR secara elektronik melalui Sistem INATRADE paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk diteruskan ke SINSW.
(5)
Apabila permohonan perpanjangan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap dan/atau benar, Direktur menerbitkan surat penolakan secara elektronik melalui Sistem INATRADE paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(6)
Perpanjangan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sesuai dengan masa berlaku SPPT SNI hasil sertifikasi ulang.

Pasal 12

(1)
Ketentuan mengenai Ekspor SIR diberlakukan terhadap pengeluaran SIR dari KPB PB, KEK, dan/atau TPB ke luar Daerah Pabean.
(2)
Penerbitan TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam , perubahan TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam , dan perpanjangan TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam untuk kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah KPB PB, KEK, dan/atau TPB diterbitkan oleh:
a.
Kepala Badan Pengusahaan, untuk KPB PB;
b.
Kepala Administrator KEK, untuk KEK; dan/atau
c.
Direktur, untuk TPB.
(3)
Penerbitan TPP SIR untuk kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah KPB PB dan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan atau Administrator KEK untuk diteruskan ke Sistem INATRADE dan SINSW.
(4)
Dalam hal sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan atau Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, penerbitan TPP SIR dilakukan melalui Sistem INATRADE untuk diteruskan ke SINSW.

Pasal 13

(1)
Pemenuhan TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam dikecualikan terhadap:
a.
karet alam asal impor yang diekspor kembali oleh importir ke negara asal barang;
b.
karet alam untuk keperluan barang contoh; dan
c.
karet alam untuk keperluan pameran.
(2)
Karet alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki jenis sama dengan jumlah paling banyak sama dengan jumlah yang tercantum dalam dokumen pemasukan dan tidak mengalami proses pengolahan.
(3)
Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menerbitkan surat keterangan.

Pasal 14

(1)
Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3):
a.
importir sebagai pemegang angka pengenal importir produsen; dan
b.
Eksportir, harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur melalui Sistem INATRADE.
(2)
Untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
importir sebagai pemegang angka pengenal importir produsen; dan
b.
Eksportir, harus memiliki hak akses.
(3)
Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan melakukan registrasi melalui Sistem INATRADE.

Pasal 15

(1)
Pengajuan permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli:
a.
surat pernyataan mandiri bermeterai yang menyatakan bahwa karet alam yang diimpor tidak mengalami proses pengolahan, paling sedikit memuat nama Eksportir sebagai pemegang angka pengenal importir produsen, pos tarif/harmonized system, uraian/jenis karet alam, jumlah/alokasi, satuan, nama importir yang merupakan Eksportir asal karet alam, dan negara tujuan Ekspor yang merupakan negara asal impor barang;
b.
hasil uji/analisa laboratorium atau dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa karet alam yang akan diekspor tidak mengalami proses pengolahan;
c.
NIB;
d.
invoice dari pelaku usaha negara asal karet alam;
e.
packing list;
f.
bill of lading/airway bill; dan
g.
pemberitahuan impor barang.
(2)
Pengajuan permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli:
a.
surat pernyataan mandiri bermeterai yang menyatakan bahwa karet alam yang diekspor tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit memuat nama Eksportir, pos tarif/harmonized system, uraian/jenis karet alam, jumlah/alokasi, dan satuan, untuk karet alam keperluan barang contoh; atau
b.
surat pernyataan mandiri bermeterai yang menyatakan bahwa karet alam yang diekspor tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit memuat nama Eksportir, pos tarif/harmonized system, uraian/jenis karet alam, jumlah/alokasi, satuan, dan tempat dan waktu pameran, serta undangan pameran, untuk karet alam keperluan pameran.
(3)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan Sistem INATRADE, importir sebagai pemegang angka pengenal importir produsen tidak mengunggah dokumen ke Sistem INATRADE.
(4)
Apabila permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Direktur menerbitkan surat keterangan secara elektronik melalui Sistem INATRADE paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk diteruskan ke SiNSW.
(5)
Apabila permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap dan/atau

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 39 pasal. Masuk untuk akses penuh.