1.Karet Alam Spesifikasi Teknis (Standard Indonesian Rubber) yang selanjutnya disebut SIR adalah karet alam yang diperoleh dari pengolahan lateks, koagulum karet, atau bahan olah karet yang berasal dari pohon hevea brasiliensis secara mekanis dengan atau tanpa bahan kimia, berbentuk karet remah (crumb rubber), atau karet bongkah (block rubber) yang sifatnya ditetapkan berdasarkan kriteria mutu.
2.Tanda Pengenal Produsen SIR yang selanjutnya disingkat TPP SIR adalah identitas Eksportir Produsen SIR.
3.Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
4.Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
5.Eksportir Produsen SIR adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan ekspor SIR.
6.Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh pelaku usaha dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
7.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan
Standarisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disingkat SPPT SNI adalah dokumen yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang menyatakan bahwa pelaku usaha mampu menghasilkan barang dan/atau jasa yang sesuai persyaratan SNI.
9.Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga sertifikasi produk yang menerbitkan SPPT SNI dan/atau sertifikat kesesuaian yang didukung oleh laboratorium penguji dan/atau lembaga inspeksi.
10.International Tripartite Rubber Council yang selanjutnya disingkat ITRC adalah kerja sama 3 (tiga) negara produsen karet alam (Thailand, Indonesia, dan Malaysia) yang bertujuan menjaga harga karet alam yang remuneratif bagi produsen dan keseimbangan pasokan dan permintaan karet alam.
11.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
12.Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
13.Sistem INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu Perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara online melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id.
14.Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
15.Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPD adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
16.Badan Pengusahaan KPBPD yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPD.
17.Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
18.Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
19.Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun Barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
20.Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
21.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
22.Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.
23.Direktur adalah pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas di bidang standardisasi dan pengendalian mutu.