Mengingat ketentuan yang termaksud dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-undang Pembentukan Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil, di Jawa (Undang-undang No. 12, 13, 14, 15, 16 dan 17 tahun 1950), maka hal-hal yang berikut:
a.jalan-jalan umum beserta segala bangunan-bangunan turutannya misalnya: penanaman, lereng-lereng (glooiingen), tanggul-tanggul, selokan-selokan, sumur-sumur, tonggak-kilometer, papan-papan nama, jembatan-jembatan, urung-urung (duikers), turap-turap (beschoeiingen), dinding-dinding tembok (kaaimuren), terkecuali yang urusannya diselenggarakan oleh Propinsi;
b.lapangan-lapangan dan taman-taman;
c.pembuluh-pembuluh pembilas, got-got dan riol-riol;
f.pasar-pasar dan los-los pasar;
h.pesanggrahan-pesanggrahan;
i.penyeberangan-penyeberangan;
j.pencegahan bahaya kebakaran; hal-hal mana yang telah diurus dan diatur oleh daerah-daerah otonoom bawahan tersebut di atas, tetap dijalankan oleh dan sebagai urusan daerah-daerah otonoom bawahan itu.