Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Pekerjaan Umum Kepada Propinsi Propinsi dan Penegasan Urusan Mengenai Pekerjaan Umum dari Daerah-daerah Otonom Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil