Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.09/2015 Tahun 2015 tentang Standar Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Standar Reviu adalah prasyarat yang diperlukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah untuk melaksanakan reviu dan mengevaluasi pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Pasal 2

Standar Reviu bertujuan untuk:
a.
memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktik reviu;
b.
menyediakan kerangka untuk melaksanakan reviu dan meningkatkan nilai tambah reviu;
c.
menetapkan dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu; dan
d.
mendorong peningkatan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. # MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA # -2-

Pasal 3

Standar Reviu sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari paragraf-paragraf yang mencakup:
a.
Pengertian;
b.
Tujuan Reviu;
c.
Ruang Lingkup Reviu;
d.
Sasaran Reviu;
e.
Waktu Pelaksanaan Reviu;
f.
Kompetensi Pereviu;
g.
Objektivitas Pereviu;
h.
Keyakinan Terbatas Hasil Reviu;
i.
Tahapan Reviu;
j.
Kertas Kerja Reviu; dan
k.
Pelaporan.

Pasal 4

Standar Reviu sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.