1.Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut SAPPP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan penerusan pinjaman Pemerintah.
2.Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
3.Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
4.Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu BUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu BUN.
5.Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi dan Pelaporan yang selanjutnya disebut UAPBUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan unit akuntansi dan pelaporan keuangan kuasa BUN tingkat pusat dan unit akuntansi dan pelaporan keuangan koordinator kuasa BUN tingkat kantor wilayah.
6.Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan unit akuntansi dan pelaporan keuangan kuasa pengguna anggaran BUN.
7.Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup BUN.
8.Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
9.Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
10.Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
11.Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
http://www.sjdi.depkeu.go.id/fullText/2014/259-PMK.05~2014Per.HTM
dikelola oleh Pemerintah Pusat untuk kegiatan penyelenggaraan Pemerintah dalam satu periode pelaporan.
12.Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
13.Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut Calc adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar rincian atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LO, LPE, dan Neraca.
14.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat penatausahaan keuangan untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
15.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
16.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
17.Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah selaku kuasa BUN, yang fungsinya dipersamakan sebagai SPM atau SP2D, kepada Bank Indonesia dan satuan kerja untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri melalui tata cara pembiayaan langsung, pembiayaan pendahuluan dan/atau letter of credit.
18.Notice of Disbursement yang selanjutnya disingkat NoD adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemberi pinjaman dan/atau hibah luar negeri telah melakukan pencairan pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang antara lain memuat informasi (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah atau dokumen yang dipersamakan.
19.Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam Laporan Keuangan, permintaan keterangan, dan analitik yang harus menjadi dasar memadai bagi aparat pengawasan internal untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi yang harus dilakukan atas Laporan Keuangan agar Laporan Keuangan tersebut sesuai dengan standar akuntansi Pemerintah.
20.Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
21.Penghapusbukuan adalah proses penghapusan nilai buku piutang dari catatan akuntansi.
22.Penghapustagihan adalah proses penghapusan hak tagih atau upaya tagih secara perdata atas suatu piutang.