Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang Pada Kementerian Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1A. Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. 1B. Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin. 1C. Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas: 2B. tarif layanan berdasarkan kelas; 2C. tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan 2D. tarif farmasi.

Pasal 3

Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas: 3A. tarif rawat inap; 3B. tarif konsultasi dan visite; 3C. tarif tindakan keperawatan dan medik non-operatif; 3D. tarif tindakan medik operatif;
e.
tarif psikologi; dan
f.
tarif penunjang medik.

Pasal 4

Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif rawat jalan;
b.
tarif konsultasi dan visite;
c.
tarif asuhan keperawatan;
d.
tarif layanan tindakan medik non-operatif rawat jalan;
e.
tarif layanan penilaian kapasitas mental;
f.
tarif layanan hemodialisa;
g.
tarif layanan rehabilitasi psikososial;
h.
tarif layanan one day care;
i.
tarif layanan paket medik;
j.
tarif pemulasaraan jenazah;
k.
tarif penggunaan alat medik;
l.
tarif pendidikan dan pelatihan;
m.
tarif pengembangan dan penelitian;
n.
tarif penggunaan ambulans dan kendaraan;
o.
tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung;
p.
tarif produk kekayaan intelektual;
q.
tarif media promosi; dan
r.
tarif produk samping.

Pasal 5

(1)
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam , dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP.
(2)
Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Tarif kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 6

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan.
(2)
Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan menyampaikan Salinan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan mengenai tarif kelas III, kelas I, dan kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 7

(1)
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf k tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 9

Tarif pendidikan dan pelatihan, tarif pengembangan dan penelitian, tarif penggunaan ambulans dan kendaraan, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif produk kekayaan intelektual, tarif media promosi, dan tarif produk samping sebagaimana dimaksud dalam huruf l sampai dengan huruf r ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 10

Tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf l memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.

Pasal 11

Tarif pengembangan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf m memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.

Pasal 12

Tarif penggunaan ambulans dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf n memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 13

Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

Pasal 14

(1)
Tarif produk kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam huruf p dikenakan kepada pengguna layanan yang memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual secara komersil.
(2)
Tarif produk kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa royalti.
(3)
Besaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 15

Tarif media promosi sebagaimana dimaksud dalam huruf q memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas, harga pasar setempat, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 16

Tarif produk samping sebagaimana dimaksud dalam huruf r memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan bahan baku, peralatan, tenaga kerja, dan/atau harga pasar.

Pasal 17

(1)
Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam huruf c berupa obat generik, obat nongenerik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, gas medik dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari HNA+PPN.
(2)
HNA+PPN merupakan harga jual pabrik obat dan/atau pedagang besar farmasi kepada pemerintah, rumah sakit, apotek, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 18

(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak pengguna jasa dan/atau pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa dan/atau pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.
(2)
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.
(3)
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin.

Pasal 19

(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2)
Tarif layanan untuk kerja sama operasional dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.

Pasal 20

(1)
Terhadap layanan kepada pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan dari pihak penjamin dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada keluarga miskin serta bukan dari pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 21

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 570), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.