Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1956 Tentang Mengadakan Jabatan Sekretaris di Kementerian Pekerjaan Umum & Tenaga dan Kementerian Perburuhan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Diadakan pejabat Sekretaris pada :
a.
Kementerian Pekerjaan Umum & Tenaga;
b.
Kementerian Perburuhan.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.