Justisio

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Sriwijaya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Universitas Sriwijaya selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut UNSRI merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2)
UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 2

UNSRI mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 3

UNSRIm em iliki organ yang terdiri atas:
a.
Senat;
b.
Rektor;
c.
Satuan Pengawas Internal; dan
d.
Dewan Pertimbangan dan Penyantun.

Pasal 4

(1)
Senat sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta UNSRI.

Pasal 5

(1)
Rektor sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNSRI.
(2)
Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.

Pasal 6

Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a.
Rektor dan Wakil Rektor;
b.
Biro;
c.
Fakultas dan Pascasarjana;
d.
Lembaga; dan
e.
Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 7

Rektor sebagaimana dimaksud dalam huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan. 2015, No.606 4

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Rektor menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b.
pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c.
pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d.
pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e.
pelaksanaan kegiatan layanan administratif.

Pasal 9

(1)
Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2)
Wakil Rektor terdiri atas:
a.
Wakil Rektor Bidang Akademik;
b.
Wakil Rektor Bidang Umum, Kepegawaian, dan Keuangan;
c.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan
d.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.
(3)
Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4)
Wakil Rektor Bidang Umum, Kepegawaian, dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan dibidang administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan.
(5)
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan layanan kesejahteraan mahasiswa.
(6)
Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan dan kerja sama serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 10

(1)
Biro sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNSRI yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur dilingkungan UNSRI.
(2)
Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3)
Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 11

Biro terdiri atas:
a.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan;
b.
Biro Umum dan Keuangan; dan
c.
Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 12

Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, pembinaan kemahasiswaan, dan alumni.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b.
pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c.
pelaksanaan registrasidan data mahasiswa;
d.
pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; dan
e.
pelaksanaan penyusunan data alum niserta urusan alum nilainnya.

Pasal 14

Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a.
Bagian Akademik;
b.
Bagian Kemahasiswaan; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 15

Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b.
pelaksanaan evaluasikegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c.
pelaksanaan registrasidan data mahasiswa; dan
d.
pelaksanaan pengelolaan sarana akademik.

Pasal 17

Bagian Akademik terdiri atas:
a.
Subbagian Akademik dan Evaluasi;
b.
Subbagian Registrasidan Statistik; dan
c.
Subbagian Sarana Akademik. 2015, No.606 6

Pasal 18

(1)
Subbagian Akademik dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Subbagian Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi, dan pengolahan data akademik.
(3)
Subbagian Sarana Akademik mempunyai tugas melakukan penyusunan kebutuhan dan pengelolaan sarana akademik.

Pasal 19

Bagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kemahasiswaan dan alumni.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
b.
pelaksanaan administrasikegiatan kemahasiswaan;
c.
pelaksanaan pengelolaan fasilitas kemahasiswaan;
d.
pelaksanaan layanan informasi pengem bangan kemahasiswaan;
e.
pelaksanaan urusan kesejahteraan mahasiswa; dan
f.
pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.

Pasal 21

Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a.
Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; dan
b.
Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni.

Pasal 22

(1)
Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa, dan administrasi kegiatan kemahasiswaan serta pengelolaan dan layanan fasilitas dan informasi pengem bangan kemahasiswaan.
(2)
Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan mahasiswa serta penyusunan dan pengolahan data dan penyusunan statistik alumni serta fasilitasi alumni.

Pasal 23

Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, kerum ahtanggaan, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b.
pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
c.
pelaksanaan urusan kepegawaian;
d.
pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
e.
pelaksanaan urusan kerum a httanggaan; dan
f.
pelaksanaan pengelolaan barang m ilik negara.

Pasal 25

Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a.
Bagian Umum , Hukum , dan Tata Laksana;
b.
Bagian Kepegawaian;
c.
Bagian Keuangan;
d.
Bagian Barang M ilik Negara; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 26

Bagian Umum , Hukum , dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum , organisasi, ketatalaksanaan, keprotokolan, dan kerum a httanggaan.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Umum , Hukum , dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum ;
b.
pelaksanaan urusan organisasidan ketatalaksanaan;
c.
pelaksanaan urusan ketatausahaan;
d.
pelaksanaan urusan keprotokolan; dan
e.
pelaksanaan urusan kerum a httanggaan.

Pasal 28

Bagian Umum , Hukum , dan Tata Laksana terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha;
b.
Subbagian Hukum dan Tata Laksana; dan
c.
Subbagian Rum a h Tangga.

Pasal 29

(1)
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan layanan pimpinan.
(2)
Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, layanan hukum , organisasi, dan tata laksana.
(3)
Subbagian Rum a h Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kerum a httanggaan. 2015, No.606 8

Pasal 30

Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian dilingkungan UNSRI.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan form asidan rencana pengem bangan pendidik dan tenaga kependidikan;
b.
pelaksana an pengadaa n, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
c.
pelaksanaa n pengem bangan pendidik dan tenaga kependidikan;
d.
pelaksanaa n urusan disiplin dan pem berhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan
e.
pelaksanaa n adm inistrasikepegawaian.

Pasal 32

Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a.
Subbagian Pendidik; dan
b.
Subbagian Tenaga Kependidikan.

Pasal 33

(1)
Subbagian Pendidik mem punyai tugas melakukan penyusunan form asi dan rencana pengem bangan serta pengadaa n, pengangkatan, mutasi, pengem bangan, disiplin, pem berhentian, dan adm inistrasi kepegawaian pendidik dan tenaga penunjang akademik.
(2)
Subbagian Tenaga Kependidikan mem punyai tugas melakukan penyusunan form asi dan rencana pengem bangan serta pengadaa n, pengangkatan, mutasi, pengem bangan, disiplin, pem berhentian, dan adm inistrasikepegawaian tenaga kependidikan.

Pasal 34

Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c mem punyai tugas melaksanakan pengelolaa n keuangan dan akuntansi.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaa n anggaran;
b.
pelaksanaa n urusan perbendaharaan; dan
c.
pelaksanaa n urusan akuntansidan pelaporan keuangan.

Pasal 36

Bagian Keuangan terdiri atas:
a.
Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak; dan
b.
Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c.
Subbagian Akuntansidan Pelaporan.

Pasal 37

(1)
Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran nonpenerimaan negara bukan pajak.
(2)
Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak.
(3)
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 38

Bagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara;
b.
pelaksanaan pengadaan barang milik negara;
c.
pelaksanaan penyimpanan dan pendistribusian barang milik negara;
d.
pelaksanaan pemeliharaan barang milik negara;
e.
pelaksanaan inventarisasi barang milik negara; dan
f.
pelaksanaan penghapusan barang milik negara.

Pasal 40

Bagian Barang Milik Negara terdiri atas:
a.
Subbagian Pengadaan; dan
b.
Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan.

Pasal 41

(1)
Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan barang milik negara.
(2)
Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.

Pasal 42

Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan hubungan masyarakat.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan
b.
pelaksanaan layanan informasi hubungan masyarakat; dan 2015, No.606 10
c.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program , dan anggaran.

Pasal 44

Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a.
Bagian Perencanaan;
b.
Bagian Informasi dan Hubungan Masyarakat; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 45

Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program , dan anggaran serta evaluasi dan penyusunan laporan.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana pengem bangan UNSRI;
b.
penyusunan program dan anggaran;
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program , dan anggaran; dan
d.
penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program , dan anggaran.

Pasal 47

Bagian Perencanaan terdiri atas:
a.
Subbagian Program dan Anggaran; dan
b.
Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.

Pasal 48

(1)
Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengem bangan, program , dan anggaran UNSRI.
(2)
Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program , dan anggaran.

Pasal 49

Bagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan informasi, publikasi, dan hubungan masyarakat.

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Informasi dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian layanan informasi dan dokumentasi;
b.
pelaksanaan kegiatan publikasi; dan
c.
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 51

Bagian Informasi dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a.
Subbagian Informasi; dan
b.
Subbagian Hubungan Masyarakat.

Akses Terbatas

Anda melihat 51 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.