Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1964 Tentang Pemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri untuk Barang-barang yang Bukan Karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak Atau Hilang Sebagai Akibat Peristiwa Luar Biasa
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksudkan dengan Pegawai Negeri dalam peraturan ini adalah mereka yang menjabat pangkat dan digaji menurut:
a.
P.G.P.N.-1961 atau
b.
P.G. POL.-1961 dan pula mereka yang diangkat untuk sementara sebagai pegawai bulanan dengan pemberian gaji bulanan berdasarkan peraturan-peraturan gaji termasuk di atas terkecuali Pegawai Negeri yang berkedudukan pelaut yang diatur tersendiri dengan Peraturan Presiden No. 9 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 57).
Pasal 2
(1)
Kepada Pegawai Negeri dapat diberikan ganti rugi untuk barang-barang yang bukan karena kesalahannya dan/atau
kelalaiannya sendiri tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang sebagai akibat luar biasa.
(2)
Peristiwa luar biasa termaksud ayat (1) pasal ini ialah:
a.
bencana alam;
b.
gangguan keamanan;
c.
pemberontakan;
d.
kejadian-kejadian luar biasa yang mirip atau mempunyai hubungan erat dengan peristiwa tersebut di atas, dan menurut pendapat Menteri yang diserahi Urusan Pegawai dalam melaksanakan peraturan ini dapat dipersamakan.
Pasal 3
Ganti rugi hanya diberikan untuk barang-barang yang tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang, termasuk dalam salah satu golongan di bawah ini: a.rumah, perkakas rumah dan perabot rumah tangga; b.pakaian dan perhiasan; c.perlengkapan, buku-buku, perkakas-perkakas atau barang- barang guna ilmu pengetahuan, jikalau barang-barang ini dibutuhkan oleh pegawai yang bersangkutan untuk melakukan jabatannya; d.kendaraan; e.bahan makanan; f.barang-barang lain yang menurut pendapat Menteri yang diserahi Urusan Pegawai dalam melakukan peraturan ini dapat dipersamakan dengan yang disebut huruf a sampai dengan huruf e.
Pasal 4
(1)Ganti rugi untuk barang-barang termaksud pada Peraturan Pemerintah ini diberikan menurut harga umum yang berlaku pada waktu peristiwa tersebut terjadi dengan ketentuan sebagai berikut: a.sepenuhnya untuk bahan makanan, buku-buku, perlengkapan, perkakas-perkakas atau barang-barang guna ilmu pengetahuan yang hilang atau tidak dapat dipakai lagi; b.tiga perempuan untuk kendaraan, rumah, perkakas rumah dan perabot rumah tangga yang hilang atau tidak dapat dipakai lagi; c.separoh untuk pakaian dan barang perlengkapan termasuk perhiasan yang hilang dan barang-barang tersebut pada huruf f Peraturan Pemerintah ini. (2)Barang-barang bukan permata, tetapi pembuatannya istimewa, misalnya, harga penggantiannya dihitung sesuai dengan jumlah penggantian barang-barang itu yang lebih sederhana pembuatannya. (3)Ganti rugi juga dapat terdiri dari biaya pembetulan barang-barang, tetapi tidak boleh melebihi penggantian yang akan diberikan jika barang-barang itu tidak dapat dipakai lagi atau hilang.
Pasal 5
Ganti rugi menurut peraturan ini dikurangi dengan jumlah
penggantian kerugian yang diperoleh dengan jalan lain.
Pasal 6
Pelaksanaan sampai dengan peraturan ini diserahkan kepada Menteri yang diseram Urusan Pegawai setelah mendapat pertimbangan dari pada suatu Panitia Antar Departemen yang terdiri 5 (lima) orang yaitu wakil-wakil yang ditunjuk oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai, Menteri Koordinator Kompatimen Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.