Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Struktural
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
(1)
Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam , diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2)
Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan struktural berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan jabatan struktural.
Pasal 4
Pemberian tunjangan jabatan struktural dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam , diangkat dalam jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.