Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 28 Mei 1953. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMMAD HATTA.
PERDANA MENTERI,
ttd
WILOPO.
Diundangkan pada tanggal 5 Juni 1953. MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA