Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/8/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 1999

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 1999 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 2

Macam uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam merupakan jenis uang kertas yang terbuat dari bahan plastik.

Pasal 3

Harga uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam mempunyai nilai nominal Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Pasal 4

Ciri uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam adalah :
A.
GAMBAR
1.
Bagian Muka di bawahnya dicantumkan tulisan “Dr. Ir. Soekarno” dan “Dr.
H.
Mohammad Hatta”;
b.
di antara gambar 2 (dua) orang Pahlawan Proklamator terdapat tulisan “Teks Proklamasi Republik Indonesia” dengan latar belakang ragam hias yang menyerupai bunga;
c.
di sebelah atas gambar utama terdapat tulisan “BANK INDONESIA” dengan garis bawah berupa tulisan mikro “100000” berulang-ulang tanpa spasi dan di bawah gambar utama terdapat tulisan “SERATUS RIBU RUPIAH”;
d.
dalam arah horizontal di pojok kiri atas dan dalam arah vertikal di pinggir kanan terdapat angka nominal “100000”;
e.
latent image berupa logo Bank Indonesia dalam bidang berbentuk oval terdapat di pojok kiri bawah atau di pundak kanan gambar Dr. Ir. Soekarno, dan di pojok kanan atas terdapat gambar Lambang Negara Garuda Pancasila yang dicetak di atas bidang lingkaran emas metalik;
f.
di sebelah kanan gambar utama terdapat anti reproduksi berupa angka “100000” yang terbuat dari garis-garis vertikal dan miring, angka tahun emisi “1999”, tulisan “DEWAN GUBERNUR”, tanda tangan Gubernur Bank Indonesia (Syahril Sabirin) beserta tulisan “GUBERNUR”, dan tanda tangan Deputi Gubernur Bank Indonesia (Iwan R. Prawiranata) beserta tulisan “DEPUTI GUBERNUR”;
g.
sebagai latar belakang dan pengisi bidang terdiri dari garis-garis horizontal, bergelombang, miring dan rangkaian garis melengkung yang membentuk hiasan menyerupai bunga;
2.
Bagian Belakang
a.
gambar utama berupa gambar gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
b.
di sebelah atas gambar utama terdapat tulisan “BANK INDONESIA” dengan garis bawah berupa tulisan mikro “100000” berulang-ulang tanpa spasi; di bawah nomor seri sebelah kanan atas terdapat angka “100000” dalam bidang segi empat yang akan terlihat berwarna hijau kekuning-kuningan di bawah sinar ultra violet, dan logo Bank Indonesia dengan latar belakang garis-garis melengkung berbentuk setengah lingkaran;
c.
di sebelah bawah gambar utama terdapat tulisan “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, BANK INDONESIA MENGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI SERATUS RIBU RUPIAH”;
d.
dalam arah horizontal di pojok kanan atas dan dalam arah vertikal di pinggir kiri atas terdapat angka nominal “100000”;
e.
nomor seri berwarna hitam yang terdiri dari 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka terletak di pojok kiri bawah dan di sebelah kanan atas tepat di bawah angka nominal “100000”;
B.
WARNA

Pasal 5

Uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam dikeluarkan dan diedarkan mulai tanggal 1 November 1999.

Pasal 6

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.