Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1951 Tentang Opcenten Atas Bea Keluar Atas Karet Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Selama tahun 1951 dan 1952 dipungut 25 (dua puluh lima) opcenten atas bea ke keluar atas karet rakyat tersebut dalam tarief I, II, III dan IV dari ordonansi 7 Desember 1910 (Staatsblad No. 628) yang telah dirubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Darurat No. 32 tahun 1950 (Lembaran Negara 1950 No. 65).

Pasal 2

1.
Hasil pemungutan opcenten pajak atas pengeluaran karet rakyat yang berasal dari Indonesia seperti yang ditentukan dalam , untuk seluruhnya dimasukkan dalam suatu fonds.
2.
Fonds yang dimasukkan dalam ayat 1, akan diawasi oleh satu Badan, yang susunan, hak, dan tugasnya serta cara bekerjanya akan ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Badan tersebut menjalankan kewajibannya atas nama Pemerintah c.q. atas nama Menteri Pertanian.
3.
Pendapatan-pendapatan dari pemungutan opcenten itu pada prinsipnya untuk sekurang-kurangnya 60% akan digunakan buat membiayai usaha-usaha Propinsi bagi kepentingan perbaikan karet rakyat dan produksinya dan untuk sebanyak-banyaknya 40% digunakan buat ongkos-ongkos dan lain-lain biaya pada usaha-usaha pusat pada lapangan itu juga.

Pasal 3

1.
Usaha-usaha Propinsi yang dimaksud dalam ayat 3 ialah antara lain :
a.
menyelenggarakan perkumpulan-perkumpulan Penanam Karet yang seboleh-bolehnya berupa koperasi di daerah dan membentuk suatu gabungan-organisasi sebagai badan-badan pusat;
b.
menggiatkan pemakaian cara-cara yang tertentu mengenai bercocok dan pemasakan karet;
c.
memajukan pesanan karet dan organisasi-organisasi penjualan karet;
d.
di mana perlu, mengusahakan tenaga-tenaga di luar formasi dinas untuk memberi penerangan dan mengadakan penilikan dan pengawasan;
e.
memberikan subsidi :
1.
kepada mereka yang mengadakan kebun-kebun demonstrasi secara perseorangan;
2.
kepada mereka yang mengadakan kebun pembibitan karet di daerah-daerah yang terpencil;
3.
untuk mengusahakan stand-stand dalam tentoonstelling, jaarmarkt dan sebagainya;
4.
untuk pengawasan daerah guna pengumuman hal-hal yang penting dalam lapangan kerajinan karet rakyat dan perdagangan karet;
f.
membiayai perintah belajar (studieopdracht) bagi pegawai-pegawai penyuluh dan penanam-penanam karet yang berhasrat untuk maju;
g.
mengadakan pengeluaran lain-lain untuk menggiatkan produksi pada khusunya dan kesejahteraan pada umumnya dan pengeluaran-pengeluaran guna dapat melangsungkan produksi dan mempertahankan perkebunan-perkebunan karet.
2.
Hal-hal yang menjadi tanggungan usaha dari Pusat, adalah antara lain :
a.
mengadakan penyelidikan-penyelidikan yang berdasarkan ilmu pengetahuan, dalam lapangan perkebunan karet rakyat, pemasakan dan mempertinggi hasil-hasilnya, satu dan lain sebagai persiapan guna mendirikan station percobaan (proefstation) untuk kepentingan karet rakyat;
b.
mengadakan percobaan-percobaan Yang tertentu dan secara tekhnis dalam lapangan perkebunan dan cara memasaknya (bereiding) pada daerah- daerah yang ditunjuk untuk keperluan itu;
c.
membiayai pengeluaran berhubung dengan pengiriman Panitia Penyelidikan (studiecommissies) keluar negeri termasuk delegasi yang tiap-tiap tahun dikirimkan untuk keperluan Rubber Study Group;
d.
menyebarkan pengumuman-pengumuman berdasarkan keterangan-keterangan Yang diperoleh dari Yang tersebut pada sub a, b dan c termasuk pelaporan-pelaporan yang penting dari daerah-daerah dan inspeksi-inspeksi, perhitungan-perhitungan pasar (marktanalses) dan sebagainya.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.