Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Iv Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Perusahaan Negara Perkebunan IV yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 Nomor 2933, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2933); dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3)Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
(2)
Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Perkebunan IV menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini, Perusahaan Negara Perkebunan IV dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.
(3)
Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan IV sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. BAB II. MODAL PERUSAHAAN.

Pasal 2

(1)
Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan IV sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
(3)
Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III. PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN.

Pasal 3

Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diirobah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 4 tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2959), dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894).

Pasal 4

(1)
Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak-substitusi, kepada Menteri Pertanian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
Kepada Menteri Pertanian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894). BAB IV. KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 5

Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara Perkebunan IV sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23) jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 Nomor 28; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2933) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud.

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.