Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah dewan yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
3.
Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1)
Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang.
(2)
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b.
4 (empat) orang anggota.
(3)
Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 3
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam , harus memenuhi persyaratan:
a.
warga negara Indonesia;
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
memiliki integritas moral dan keteladanan;
e.
berkelakuan baik;
f.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
g.
berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
h.
berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
i.
tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
j.
melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
k.
tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
l.
mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(2)
Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi.
Pasal 5
(1)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat dan unsur masyarakat.
(2)
Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri atas:
a.
5 (lima) orang yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat; dan
b.
4 (empat) orang yang berasal dari unsur masyarakat.
(3)
Susunan keanggotaan panitia seleksi terdiri atas:
a.
1 (satu) orang ketua merangkap anggota yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat;
b.
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c.
7 (tujuh) orang anggota.
(4)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 6
Panitia seleksi mempunyai tugas:
a.
mengumumkan penerimaan calon anggota Dewan Pengawas;
b.
melakukan pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas;
c.
mengumumkan nama calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf b di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan tanggapan masyarakat; dan
d.
menentukan nama calon anggota Dewan Pengawas sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Dewan Pengawas yang akan diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Pasal 7
(1)
Tahapan seleksi anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
pengumuman penerimaan calon anggota Dewan Pengawas;
b.
pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas;
c.
pemeriksaan persyaratan dan pengumuman nama calon anggota Dewan Pengawas; dan
d.
penentuan nama calon oleh panitia seleksi.
(2)
Pengumuman penerimaan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui media cetak, media elektronik, dan laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
(3)
Pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada panitia seleksi dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
a.
surat lamaran bermaterai cukup;
b.
daftar riwayat hidup;
c.
pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
d.
fotokopi kartu identitas dan NPWP;
e.
fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri atau instansi yang berwenang untuk lulusan luar negeri;
f.
surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
g.
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
h.
laporan harta kekayaan; dan
i.
surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp.6000,00 (enam ribu rupiah) dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas, bers
hari kerja terhitung sejak waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(6)
Tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.
(7)
Penentuan nama calon oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui seleksi kompetensi, integritas, dan keteladanan terhadap calon anggota Dewan Pengawas setelah mendapat tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8)
Panitia seleksi menentukan nama calon anggota Dewan Pengawas yang lolos seleksi kompetensi, integritas, dan keteladanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Dewan Pengawas.
(9)
Nama calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan oleh panitia seleksi kepada Presiden Republik Indonesia.
Pasal 8
(1)
Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk dikonsultasikan.
(2)
Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai dilaksanakan.
Pasal 9
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , panitia seleksi dibantu oleh sekretariat
panitia seleksi.
(2)
Sekretariat panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pasal 10
(1)
Sebelum memangku jabatan, ketua dan anggota Dewan Pengawas yang telah ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia.
(2)
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
a.
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga";
b.
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian";
c.
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia";
d.
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan
tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara"; dan
e.
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya".
Pasal 11
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, ketua dan anggota Dewan Pengawas diberikan hak keuangan dan fasilitas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 12
(1)
Ketua dan anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan, apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
berakhir masa jabatannya;
c.
melakukan perbuatan tercela;
d.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e.
mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan/atau
f.
tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.
(2)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 13
(1)
Dalam hal ketua dan anggota Dewan Pengawas melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam huruf c, alasan perbuatan tercela berlaku sama dengan ketentuan bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi.
Pasal 14
(1)
Dalam hal ketua Dewan Pengawas meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut, atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Presiden Republik Indonesia segera menetapkan pengganti ketua Dewan Pengawas untuk jangka waktu sisa masa jabatannya.
(2)
Pengganti ketua Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota Dewan Pengawas.
Pasal 15
(1)
Dalam hal anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir, Presiden mengangkat anggota Dewan Pengawas pengganti antarwaktu untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang digantikan.
(2)
Kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh ketua Dewan Pengawas kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak terjadinya
Akses Terbatas
Anda melihat 15 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.