Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Ri (perum Peruri)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI), yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham;
2.
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan di bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik;
3.
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian tehadap kepengurusan Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengap baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
4.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional;
5.
Pengurusan adalah kegiatan perencanaan, pengoperasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha dan pedoman kegiatan operasional yang ditetapkan oleh Menteri;
6.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemegang saham pada persero dan pemilik modal pada perum dengan memperhatikan peraturan perundangan-undangan;
7.
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
8.
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

Pasal 2

Dengan Peraturan Pemerintah ini Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usahanya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam merupakan badan usaha yang diberi tugas melaksanakan pencetakan uang rupiah Republik Indonesia untuk memenuhi permintaan Bank Indonesia.
(2)
Dalam hal keadaan mendesak dan/atau secara teknis Perusahaan tidak mampu memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pencetakan uang rupiah Republik Indonesia dapat dilakukan pada perusahaan lain dengan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Menteri.
(3)
Selain melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan melaksanakan tugas mencetak dokumen sekuriti untuk negara, yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, meterai dan dokumen pertanahan atas permintaan instansi yang berwenang. BABII ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN

Pasal 4

Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI).

Pasal 5

(1)
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(2)
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuka cabang di wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Menteri.

Pasal 6

Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 7

Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyelenggarakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan juga untuk mendapatkan laba agar mandiri serta dapat hidup berkelanjutan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dengan mengutamakan segi keamanan (security) terhadap hasil cetak dan/atau produknya.

Pasal 8

Maksud dan tujuan Perusahaan adalah melaksanakan dan menunjang program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya dengan mengadakan usaha di bidang pencetakan uang, barang dan/atau jasa yang mempunyai nilai sekuriti tinggi demi keamanan dan kepentingan negara.

Pasal 9

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam , Perusahaan menyelenggarakan usaha mencetak uang rupiah Republik Indonesia untuk memenuhi permintaan Bank Indonesia dan melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a.
mencetak dokumen sekuriti untuk negara, yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, meterai dan dokumen pertanahan atas permintaan instansi yang dan berwenang;
b.
mencetak dokumen sekuriti lainnya dan barang cetakan logam non uang;
c.
mencetak uang dan dokumen sekuriti negara lain atas permintaan negara yang bersangkutan;
d.
menyediakan jasa yang mempunyai nilai sekuriti tinggi yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan; dan
e.
usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.

Pasal 10

Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam dan berdasarkan kebijakan pengembangan usaha, Perusahaan dapat:
a.
melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri;
b.
membentuk anak perusahaan; dan/atau
c.
melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.

Pasal 11

(1)
Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham.
(2)
Banyaknya modal Perusahaan pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan sebanyak nilai penyertaan modal negara yang tertanam dalam Perusahaan yaitu Rp.363.573.454.896,00 (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).
(3)
Setiap penambahan dan pengurangan penyertaan modal negara dalam Perusahaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(4)
Setiap penambahan dan penyertaan modal yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

(1)
Penerbitan obligasi den surat utang lainnya ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diberitahukan oleh Perusahaan kepada para kreditor tertentu.

Pasal 13

(1)
Organ Perusahaan adalah Menteri, Direksi dan Dewan Pengawas.
(2)
Selain organ Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak lain manapun dilarang turut mencampuri pengurusan Perusahaan.

Pasal 14

(1)
Menteri melakukan pembinaan Perusahaan.
(2)
Pembinaan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menetapkan kebijakan pengembangan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
(3)
Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
(4)
Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaan, penggunaan hasil usaha Perusahaan dan kebijakan pengembangan usaha lainnya.
(5)
Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijadikan pedoman bagi Direksi dan Dewan pengawas dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan.
(6)
Dalam rangka menetapkan kebijakan pengembangan usaha, Menteri dapat menlinta masukan dari Menteri Teknis.

Pasal 15

Menteri tidak bertanggungjawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dilakukan Perusahaan dan kerugian Perusahaan melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Perusahaan, kecuali apabila:
a.
Menteri baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b.
Menteri terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
c.
Perusahaan; atau Menteri baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayan Perusahaan.

Pasal 16

(1)
Direksi melakukan pengurusan Perusahan.
(2)
Jumlah anggota Direksi Perusahaan paling banyak 5 (lima) orang, den seorang di antaranya sebagai Direktur Utama.

Pasal 17

Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang:
a.
memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, den memiliki dedikasi. yang tinggi untuk memajukan Perusahaan;
b.
mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit, atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara;
c.
berkewarganegaraan Indonesia.

Pasal 18

(1)
Antara anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan keluarga yang timbul karena perkawinan.
(2)
Jika hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi sesudah pengangkatan anggota Direksi, maka anggota Direksi tersebut harus mengajukan permohonan kepada Menteri untuk dapat melanjutkan jabatannya.
(3)
Permohonan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya hubungan keluarga.
(4)
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat melanjutkan jabatannya sampai dikeluarkannya Keputusan Menteri bagi anggota Direksi tersebut mengenai dapat atau tidak dapat melanjutkan jabatan.
(5)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat(4) diberikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diiajukan.
(6)
Dalam hal Keputusan Menteri belum dikeluarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri dianggap memberikan keputusan bahwa anggota Direksi dapat melanjutkan jabatannya.

Pasal 19

Angota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap :
a.
anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta atau jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
b.
jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
c.
jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1)
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2)
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 21

(1)
Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Menteri, apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi:
a.
tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
b.
tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
c.
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan;
e.
dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
f.
mengundurkan diri.
(2)
Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3)
Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Menteri tentang rencana pemberhentian tersebut.
(4)
Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib menjalankan tugasnya.
(5)
Jika dalam jangka waktu 60 (enampuluh) hari terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri tidak memberikan keputusan pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut menjadi batal.
(6)
Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(7)
Kedudukan sebagai anggota Direksi berakhir dengan dikeluarkannya Keputusan pemberhentian oleh Menteri.

Pasal 22

Jabatan anggota Direksi berakhir apabila :
a.
meninggal dunia;
b.
masa jabatannya berakhir;
c.
diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau
d.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 23

(1)
Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk:
a.
memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna dari Perusahaan;
b.
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan;
c.
mengusulkan kebijakan pengembangan usaha yang telah mendapat persetujuan Dewan Pengawas kepada Menteri;
d.
melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengurus Perusahaan yang telah ditetapkan Menteri;
e.
menyiapkan rancangan Rencana Jangka Panjang, dan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;,
f.
mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
g.
menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
h.
menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala; .
i.
menguasai, memelihara dan mengurus kekayan Perusahaan;
j.
menetapkan kebijakan Perusahaan dalam mengurus Perusahaan berdasarkan pedoman kegiatan operasional, sesuai kebijakan pengembangan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
k.
melakukan kerja sama usaha, membentuk anak perusahaan dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan Menteri;
l.
mengangkat dan memberhentikan karyawan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
m.
menetapkan gaji, pensiun/jaminan hari tua, penghasilan/ bentuk kesejahteraan lainnya bagi karyawan Perusahaan serta mengatur semua hal ketenagakerjaan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi berwenang menetapkan kebijakan teknis dan non teknis sesuai dengan kebijakan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j.

Pasal 24

(1)
Dalam menjalankan tugas Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam :
a.
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam rapat Direksi;
b.
setiap Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi, sesuai bidang yang menjadi tugas dan wewenangnya masing-masing sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam rapat Direksi.
(2)
Dalam hal ini salah satu anggota Direksi berhalangan sementara, maka Direktur Utama menunjuk anggota Direksi lainnya untuk menjalankan tugas dan kewenangan anggota Direksi yang berhalangan.
(3)
Apabila salah satu atau beberapa anggota Direksi berhalangantetap untuk menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang, dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya maka jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Dewan Pengawas.
(4)
Dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh hari terhitung sejak terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menunjuk anggota Direksi yang baru untuk memangku jabatan yang terluang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap dalam menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat, maka untuk sementara waktu pengurusan Perusahaan dijalankan oleh Dewan Pengawas.
(6)
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Direksi dapat melaksanakan sendiri atau menyerahkan kekuasaan tersebut kepada :
a.
seorang atau beberapa orang anggota Direksi;
b.
seorang atau beberapa orang karyawan Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama; atau
c.
orang atau badan lain; yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Perusahaan.

Pasal 26

Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila :
a.
terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
b.
anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.

Pasal 27

Besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan besarnya tanggung yang jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 28

(1)
Rapat Direksi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
(2)
Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Perusahaan sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya.
(3)
Keputusan rapat Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(4)
Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5)
Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat yang memuat hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan.

Pasal 29

(1)
Rancangan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e sekurang-kurangnya memuat :
a.
evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
b.
posisi perusahaan saat Perusahaan menyusun Rencana Jangka Panjang;
c.
asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang: dan
d.
penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.
(2)
Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani oleh Direksi bersama dengan Dewan Pengawas, disampaikan kepada Menteri untuk disahkan.

Pasal 30

(1)
Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, sekurang-kurangnya memuat :
a.
misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perusahaan, dan program kerja/kegiatan;
b.
anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan;
c.
proyeksi keuangan pokok perusahaan dan anak perusahaannya: dan
d.
hal-hal. lain yang memerlukan keputusan Menteri.
(2)
Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan.
(3)
Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.

Akses Terbatas

Anda melihat 30 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.