Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Penganggaran Penyediaan Tanah/gedung/bangunan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perhitungan alokasi anggaran untuk penyediaan tanah/gedung/bangunan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri didasarkan atas kebutuhan riil sesuai bentuk pendanaan penyediaan tanah/gedung/bangunan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Pasal 2

Bentuk pendanaan penyediaan tanah/gedung/bangunan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam , meliputi:
a.
pembelian tunai;
b.
sewa; atau
c.
pembelian melalui fasilitator.

Pasal 3

(1)
Pembelian tunai sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan bentuk pendanaan penyediaan tanah/gedung/bangunan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang dilakukan melalui pembelian antara Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Luar Negeri dengan pemilik tanah/gedung/bangunan di negara setempat, dengan pembayaran dilakukan secara tunai.
(2)
Pembelian tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan adanya pengalihan hak kepemilikan dari pemilik tanah/gedung/bangunan di negara setempat kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Luar Negeri. MENTERI KEUANGAN

Pasal 4

(1)
Sewa sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan bentuk pendanaan penyediaan tanah/gedung/bangunan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang dilakukan melalui pembayaran sejumlah uang kepada pemilik tanah/gedung/bangunan di negara setempat oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Luar Negeri atas pemanfaatan tanah/gedung/bangunan dimaksud dalam jangka waktu tertentu.
(2)
Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa disertai adanya pengalihan hak kepemilikan dari pemilik tanah/gedung/bangunan di negara setempat kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Luar Negeri.

Pasal 5

(1)
Pembelian melalui fasilitator sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan bentuk pendanaan penyediaan tanah/gedung/bangunan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang dilakukan melalui pembayaran sejumlah uang kepada pemilik tanah/gedung/bangunan di negara setempat dengan melibatkan pihak lain sebagai penyandang dana.
(2)
Pembelian melalui fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan adanya pengalihan hak kepemilikan dari pemilik tanah/gedung/bangunan di negara setempat kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Luar Negeri dan kewajiban pembayaran cicilan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Luar Negeri kepada penyandang dana.

Pasal 6

Penyediaan tanah/gedung/bangunan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri melalui bentuk-bentuk pendanaan sebagaimana dimaksud dalam , , dan dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. MENTERI KEUANGAN

Pasal 7

Anggaran untuk penyediaan tanah/gedung/bangunan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dialokasikan dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.