Justisio

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Agreement On The Establishment of The Global Green Growth Institute (persetujuan Pembentukan Lembaga Global Pertumbuhan Hijau)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Agreement on the Establishment of the Global Green Institute (Persetujuan Pembentukan Lembaga Global Pertumbuhan Hijau) yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 September 2012 di Seoul, Korea Selatan, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah asli persetujuan dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam dan naskah terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah asli persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. # 3 2014, No.192