Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2001 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah dari atau ke Dalam Wilayah Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3737).
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.