Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Setiap calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama/kepercayaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud dalam adalah sebagai berikut: Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah; bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.

Pasal 3

(1)
Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil keberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinannya tentang agama/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa maka ia mengucapkan janji.
(2)
Dalam hal tersebut pada ayat (1), maka kalimat "Demi Allah, saya bersumpah/berjanji yang tersebut dalam diganti dengan kalimat: "Demi Tuhan Yang Mahaesa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh".
(3)
Bagi mereka yang beragama Kristen, pada akhir sumpah/janji ditambahkan kalimat yang berbunyi : "Kiranya Tuhan menolong saya".
(4)
Bagi mereka yang beragama Hindu, maka kata-kata "Demi Allah" dalam , diganti dengan "Om Atah Paramawisesa".
(5)
Bagi mereka yang beragama Budha, maka kata-kata "Demi Allah" dalam diganti dengan "Demi Sang Hyang Adi Budha".
(6)
Bagi mereka yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa selain daripada beragama Islam, Kristen, Hindu, dan Budha, maka kata-kata "Demi Allah" dalam diganti dengan kata-kata lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa.

Pasal 4

(1)
Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil diambil oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.
(2)
Pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk Pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk mengambil Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.

Pasal 5

(1)
Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dilakukan dalam suatu upacara khidmat.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji didampingi oleh seorang rohaniwan.
(3)
Pengambilan Sumpah/janji pegawai Negeri Sipil disaksikan oleh dua orang Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya serendah-rendahnya sama dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.
(4)
Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri sipil, mengucapkan susunan kata-kata Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil kalimat demi kalimat dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.
(5)
Pada waktu mengucapkan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, semua orang yang hadir dalam upacara itu berdiri.

Pasal 6

(1)
Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil membuat berita acara tentang pengambilan sumpah/janji tersebut, menurut salah satu contoh sebagai tersebut dalam Lampiran I sampai dengan VI Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Berita Acara yang dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji, Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji, dan saksi-saksi.
(3)
Berita acara yang dimaksud dalam ayat (1) dibuat rangkat 3 (tiga), yaitu satu rangkap untuk pegawai Negeri, Sipil yang mengangkat sumpah/janji, satu rangkap untuk arsip instansi yang bersangkutan, dan satu rangkap untuk arsip Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 7

Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil harus mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini

Pasal 8

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan. Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.