Justisio

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Kawasan Antarwilayah adalah kawasan laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang berupa teluk, selat, dan laut.
2.
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
3.
Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4.
Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5.
Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6.
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian perairan yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan non konservasi dan alur laut yang setara dengan kawasan budi daya dalam peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
7.
Kawasan Konservasi adalah kawasan laut dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan ruang laut secara berkelanjutan yang setara dengan kawasan lindung dalam peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
8.
Kawasan Konservasi Perairan yang selanjutnya disingkat KKP adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
9.
Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat KKP3K adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan.
10.
Kawasan Konservasi Maritim yang selanjutnya disingkat KKM adalah daerah pelindungan adat dan budaya maritim yang mempunyai nilai arkeologi historis khusus, situs sejarah kemaritiman dan tempat ritual keagamaan atau adat dan sifatnya sejalan dengan upaya konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil.
11.
Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
12.
Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
13.
Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
14.
Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar laut.
15.
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
16.
Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
17.
Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/zona peruntukan.
18.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, ekspl pangal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
21.
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut.
22.
Industri Maritim adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya kelautan berupa industri galangan kapal, industri pengadaan dan pembuatan suku cadang, industri peralatan kapal, dan/atau industri perawatan kapal.
23.
Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
24.
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati laut.
25.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
26.
Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
27.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
28.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
30.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaran perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian zonasi.
31.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1)
Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar meliputi:
a.
sebelah utara, yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Mangkalihai Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur pada koordinat 1° 02' Lintang Utara – 118° 59' Bujur Timur, di pantai timur dari Pulau Kalimantan, ke arah timur ke Tanjung Besar Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1° 20' Lintang Utara – 120° 49' Bujur Timur, di pantai barat laut Pulau Sulawesi;
b.
sebelah timur, yaitu Tanjung Besar ke arah selatan sepanjang pantai barat pulau Sulawesi ke arah selatan ke Tanjung Laikang Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5° 37' Lintang Selatan – 119° 28' Bujur Timur, di pantai barat daya Pulau Sulawesi;
c.
sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
1.
garis yang menghubungkan Tanjung Laikang ke arah barat laut ke bagian paling barat Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, pada koordinat 5° 32' Lintang Selatan – 119° 16' Bujur Timur; garis yang menghubungkan bagian paling barat Pulau Tanakeke ke arah barat laut ke Tanjung Layar Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 4° 05' Lintang Selatan – 116° 05' Bujur Timur pada bagian paling selatan dari Kabupaten Kotabaru; Tanjung Layar Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan ke arah utara sepanjang pantai barat Pulau Laut Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan ke Tanjung Kiwi Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 3° 39' Lintang Selatan – 115° 00' Bujur Timur di bagian barat dari Pulau Laut Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan; dan garis yang menghubungkan Tanjung Kiwi Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan ke arah barat ke Tanjung Petang Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 3° 37' Lintang Selatan – 115° 58' Bujur Timur di ujung pantai tenggara Pulau Kalimantan. sebelah barat, yaitu Tanjung Petang Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Kalimantan ke Tanjung Mangkalihai Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur pada koordinat 1° 02' Lintang Utara – 118° 59' Bujur Timur.
(2)
Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berada di dalam batas wilayah rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.
Perairan Pesisir; dan
b.
perairan di luar Perairan Pesisir.

Pasal 3

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang laut serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan Selat Makassar.

Pasal 4

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berfungsi untuk:
a.
penyelarasan rencana struktur ruang dan pola ruang dalam rencana tata ruang laut dan rencana tata ruang wilayah;
b.
arahan alokasi atau Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir untuk penyusunan RZWP-3-K, rencana zonasi KSN, dan rencana zonasi KSNT;
c.
penetapan alokasi ruang laut di perairan di luar Perairan Pesisir;
d.
koordinasi pelaksanaan pembangunan di Selat Makassar;
e.
keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Selat Makassar; dan
f.
pengendalian pemanfaatan ruang laut di Selat Makassar.

Pasal 5

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a.
pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan;
b.
jaringan prasarana dan sarana laut yang efektif dan efisien;
c.
kawasan perikanan yang berkelanjutan;
d.
kawasan untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
e.
kawasan pertahanan dan keamanan yang memiliki kemampuan dan kinerja terpadu;
f.
Kawasan Konservasi untuk menopang daya dukung lingkungan laut dan kelestarian keanekaragaman hayati;
g.
destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi;
h.
Alur Pelayaran yang mendukung kelancaran jalur transportasi, penataan alur pipa dan/atau kabel bawah laut, dan pelindungan migrasi biota laut; dan
i.
KSNT yang terkait dengan pertahanan dan keamanan dan pengendalian lingkungan hidup yang efektif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Pasal 6

(1)
Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan/atau sentra kegiatan usaha Pergaraman berbasis ekonomi biru; dan
b.
pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan.
(2)
Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan/atau sentra kegiatan usaha Pergaraman berbasis ekonomi biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra produksi perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan pengolahan hasil perikanan; dan
b.
mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(3)
Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa genetika; dan
b.
mengembangkan Sentra Industri Maritim yang berupa galangan kapal, pengadaaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 116 pasal. Masuk untuk akses penuh.