Justisio

Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.

Pasal 2

Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1)
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam , tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d.
Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Informasi Geospasial; dan
e.
Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial.

Pasal 4

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1)
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam dibayarkan terhitung mulai bulan Desember 2016.
(2)
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada tahun anggaran bersangkutan.

Pasal 7

(1)
Penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3)
Jika perubahan kelas jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakibat terjadi perubahan anggaran, persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 8

(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Informasi Geospasial dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam dan sampai dengan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 235) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.