Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 235) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.