Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
1.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
2.
Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disingkat RAN-PPDT adalah dokumen perencanaan tahunan pembangunan daerah tertinggal yang disusun dengan memperhatikan strategi nasional percepatan pembangunan daerah tertinggal dan menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah.
3.
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disebut STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.
4.
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disebut STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.
5.
Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disingkat RAD-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 1 (satu) tahun di tingkat provinsi yang menjadi acuan dalam
penyusunan rencana kerja pemerintah provinsi.
6.
Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disingkat RAD-PPDT Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 1 (satu) tahun di tingkat kabupaten yang menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah kabupaten.
7.
Tahun Pelaksanaan adalah periode 1 (satu) tahun dalam melaksanakan RAN-PPDT yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
9.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
10.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
(1)
RAN-PPDT merupakan pedoman bagi:
a.
Instansi Pusat untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi rencana kerja Instansi Pusat setiap tahun terkait percepatan pembangunan daerah tertinggal;
b.
Pemerintah Daerah provinsi dalam penyusunan RAD-PPDT Provinsi;
c.
Pemerintah Daerah kabupaten dalam penyusunan RAD-PPDT Kabupaten; dan
d.
pelaku usaha dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal.
(2)
RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memerhatikan strategi nasional percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 3
(1)
Persiapan penyusunan RAN-PPDT sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui tahapan:
a.
pembentukan tim penyusun RAN-PPDT;
b.
pelaksanaan orientasi tugas dan tanggung jawab tim penyusun RAN-PPDT;
c.
penyusunan agenda kerja tim penyusun RAN-PPDT;
d.
komunikasi dan konsolidasi dengan pihak yang berkaitan dengan penyusunan RAN-PPDT, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah;
e.
mengumpulkan data dan informasi mengenai ketertinggalan daerah sebagai bahan dalam penyusunan RAN-PPDT;
f.
melakukan reviu terhadap strategi nasional percepatan pembangunan daerah tertinggal dan dokumen terkait lainnya sebagai bahan masukan dalam penyusunan RAN-PPDT; dan
g.
menyusun rancangan RAN-PPDT.
(2)
Persiapan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan paling lambat bulan November tahun kedua sebelum Tahun Pelaksanaan.
Pasal 4
(1)
Penyusunan rancangan RAN-PPDT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g dilakukan melalui tahapan:
a.
pengolahan dan pemutakhiran data dan informasi ketinggalan daerah;
b.
penyusunan matriks kebutuhan daerah tertinggal melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah;
c.
melakukan rapat koordinasi dan reviu kondisi pembangunan daerah tertinggal, pencapaian pembangunan pada tahun berjalan, dan menganalisis kondisi makro pembangunan nasional dan pembangunan wilayah; dan
d.
melakukan sinkronisasi percepatan pembangunan daerah tertinggal terhadap prioritas pembangunan nasional.
(2)
Hasil penyusunan rancangan RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk mendapatkan persetujuan.
(3)
Penyampaian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaksanakan paling lambat bulan Desember tahun kedua sebelum Tahun Pelaksanaan.
# 2018, No.42 -6-
Pasal 5
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional bersama dengan Instansi Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten harus melakukan penyelarasan rancangan RAN-PPDT dan pagu indikatif untuk pendanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
(2)
Penyelarasan rancangan RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara konsultatif dan partisipatif dengan memperhatikan prioritas penanganan daerah tertinggal dan ketersediaan pagu indikatif anggaran Instansi Pusat.
(3)
Penyelarasan rancangan RAN-PPDT menghasilkan penentuan program prioritas dan lokasi prioritas penanganan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 6
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri atau pimpinan Instansi Pusat melakukan rapat koordinasi dalam rangka penetapan RAN-PPDT.
(2)
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan paling lambat bulan Mei tahun kesatu sebelum Tahun Pelaksanaan.
Pasal 7
(1)
RAN-PPDT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat bulan Juni tahun kesatu sebelum Tahun Pelaksanaan.
Pasal 8
(1)
Instansi Pusat harus menetapkan strategi sektoral percepatan pembangunan daerah tertinggal berdasarkan RAN-PPDT.
(2)
Instansi Pusat menjabarkan strategi sektoral percepatan pembangunan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahunnya ke dalam rencana kerja dan anggaran Instansi Pusat.
(3)
Rencana kerja dan anggaran Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana tahunan kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 9
(1)
RAN-PPDT memuat:
a.
pendahuluan;
b.
isu strategis dan prioritas penanganan percepatan pembangunan daerah tertinggal;
c.
sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal;
d.
strategi dan arah kebijakan; dan
e.
program dan kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
(2)
Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat latar belakang dan penyebab ketertinggalan.
(3)
Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat:
a.
nama program dan kegiatan;
b.
kondisi saat ini;
c.
volume dan satuan;
d.
jumlah dan sumber anggaran;
e.
pelaksana teknis kegiatan; dan
f.
keterangan lain yang diperlukan.
(4)
RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun per wilayah.
Pasal 10
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri atau pimpinan Instansi Pusat harus melaksanakan RAN-PPDT yang tertuang dalam rencana kerja masing-masing Instansi Pusat.
(2)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri atau pimpinan Instansi Pusat dalam melaksanakan RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 11
Pelaku usaha dan masyarakat dapat berperan aktif dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan kriteria ketertinggalan daerah.
Pasal 12
(1)
Pengawasan terhadap pelaksanaan RAN-PPDT dilakukan secara internal dan eksternal.
(2)
Pengawasan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unsur pengawas intern masing-masing Instansi Pusat.
(3)
Pengawasan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 13
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RANPPDT secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap realisasi program RAN-PPDT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam disusun dalam bentuk laporan pertanggungjawaban.
(2)
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a.
perkembangan realisasi dana;
b.
pencapaian target keluaran;
c.
kendala yang dihadapi; dan
d.
sasaran tindak lanjut.
(3)
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setiap bulan Desember.
Pasal 15
(1)
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan RAN-PPDT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirincikan dalam anggaran masing-masing Instansi Pusat.
(3)
Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan RAN-PPDT dapat diperoleh dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 16 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.