Justisio

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
2.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
3.
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Pasal 2

Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Pasal 3

(1)
BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2)
BP2MI dipimpin oleh Kepala.

Pasal 4

BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

Pasal 5

(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BP2MI menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
b.
pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c.
penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia;
d.
penyelenggaraan pelayanan penempatan;
e.
pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
f.
pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;
g.
pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;
h.
pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
i.
pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
j.
pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
k.
pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia;
1.
pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
m.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI;
n.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP2MI; dan
o.
pengawasan internal atas pelaksanaan tugas BP2MI.
(2)
Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP2MI menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai:
a.
standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi;
b.
biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
c.
proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

Pasal 6

BP2MI terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat Utama;
c.
Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika;
d.
Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik; dan
e.
Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah.

Pasal 7

Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BP2MI.

Pasal 8

(1)
Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 9

Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan di lingkungan BP2MI;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi sumber daya manusia, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
e.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa, ketatausahaan, arsip, persuratan, dan rumah tangga;
f.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 11

(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan Pimpinan dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 12

(1)
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika merupakan unsur pelaksana tugas BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;
b.
penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;
c.
pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;
d.
pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan kawasan Asia dan Afrika;
e.
penyusunan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;
f.
pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan kawasan Asia dan Afrika;
g.
pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;
h.
pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 15

(1)
Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(4)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.

Pasal 16

(1)
Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik merupakan unsur pelaksana tugas BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik dipimpin oleh Deputi.

Pasal 17

Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;
b.
penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;
c.
pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;
d.
pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan kawasan Amerika dan Pasifik;
e.
penyusunan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;
f.
pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan kawasan Amerika dan Pasifik;
g.
pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;
h.
pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 19

(1)
Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(4)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.

Pasal 20

(1)
Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah merupakan unsur pelaksana tugas BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah dipimpin oleh Deputi.

Pasal 21

Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.