Justisio

Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Pemberian Penghargaan Kepariwisataan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penghargaan Kepariwisataan adalah pengakuan atas prestasi luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret dan diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
2.
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
3.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.

Pasal 2

(1)
Penghargaan Kepariwisataan diberikan kepada penerima penghargaan yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan:
a.
pembangunan;
b.
kepeloporan; dan
c.
pengabdian.
(2)
Penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
terdiri atas:
a.
setiap perseorangan;
b.
organisasi pariwisata;
c.
lembaga pemerintah; dan/atau
d.
badan usaha.
(3)
Penghargaan Kepariwisataan bidang pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada para penerima penghargaan yang mendukung keberhasilan pembangunan Kepariwisataan.
(4)
Penghargaan Kepariwisataan bidang kepeloporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada para penerima penghargaan yang karya kepeloporannya dapat meningkatkan Kepariwisataan.
(5)
Penghargaan Kepariwisataan bidang pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada para penerima penghargaan dalam pengabdiannya paling singkat 5 (lima) tahun di bidang Kepariwisataan.

Pasal 3

(1)
Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh:
a.
Pemerintah; atau
b.
lembaga lain yang terpercaya.
(2)
Penghargaan Kepariwisataan yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Menteri.
(3)
Penghargaan Kepariwisataan yang diberikan oleh lembaga lain yang terpercaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus berkoordinasi dengan Menteri. # 2016, No. 107 -4-

Pasal 4

(1)
Penghargaan Kepariwisataan dapat berbentuk:
a.
piagam;
b.
uang; atau
c.
penghargaan lain yang bermanfaat.
(2)
Bentuk Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan prestasi atau jasa yang bersangkutan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan besaran penghargaan dalam bentuk uang dan penghargaan lain yang bermanfaat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

Dalam rangka pemberian Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri menetapkan jenis Penghargaan Kepariwisataan

Pasal 6

Syarat-syarat untuk memperoleh Penghargaan Kepariwisataan terdiri atas:
a.
syarat umum; dan
b.
syarat khusus.

Pasal 7

Syarat umum untuk memperoleh Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
bagi perseorangan, warga negara Indonesia, harus memenuhi:
1.
berjasa besar pada bangsa dan negara dalam melakukan kegiatan di bidang Kepariwisataan;
2.
memiliki integritas moral dan keteladanan;
3.
berkelakuan baik; dan
4.
setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
b.
bagi perseorangan, warga negara asing, harus memenuhi:
1.
berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia dalam melakukan kegiatan di bidang Kepariwisataan;
2.
belum pernah dan/atau tidak terlibat dalam kegiatan yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pemerintah serta kegiatan organisasi terlarang.
c.
bagi organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, serta badan usaha harus memenuhi:
1.
melakukan kegiatan bidang Kepariwisataan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia; dan
2.
belum pernah dan/atau tidak terlibat dalam kegiatan yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pemerintah serta kegiatan organisasi terlarang.

Pasal 8

Syarat khusus untuk memperoleh Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
bagi perseorangan terdiri atas:
1.
menggali, menemukan, memajukan, atau membantu pengembangan Kepariwisataan dengan menunjukkan peran yang sangat besar sebagai pemrakarsa, pengabdi, promotor, atau pencipta berbagai kreasi dalam sektor Kepariwisataan;
2.
berperan dalam memberikan saran dalam pemecahan kendala atau masalah yang menghambat perkembangan sektor pariwisata; dan/atau
3.
aktif membuat tulisan dan karya yang bersifat membangun citra Kepariwisataan yang membidik masyarakat dan memberikan penilaian serta saran bagi pengembangan Kepariwisataan.
b.
bagi organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, dan badan usaha terdiri atas:
1.
berjasa besar dalam pemeliharaan dan peningkatan kualitas kegiatan dan jasa pelayanan pariwisata, serta menyukseskan program Kepariwisataan;
2.
berperan aktif dalam mendukung dan membantu pengembangan usaha pariwisata; dan/atau
3.
menumbuhkembangkan dampak ganda dalam kesempatan kerja dan kesempatan berusaha di bidang pariwisata.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai selain syarat umum dan syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam dan , diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)
Pemberian Penghargaan Kepariwisataan dilaksanakan oleh Pemerintah pada peringatan:
a.
hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia; dan
b.
hari pariwisata nasional.
(2)
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pelaksanaan pemberian penghargaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan pada acara (event) dan pameran pariwisata.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pelaksanaan pemberian Penghargaan Kepariwisataan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1)
Dalam rangka menjamin objektivitas dalam pemberian Penghargaan Kepariwisataan, Menteri membentuk tim penilai.
(2)
Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam pemberian Penghargaan Kepariwisataan.
(3)
Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan terkait, dengan jumlah keanggotaan ganjil paling sedikit 5 (lima) orang.

Pasal 13

(1)
Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian penghargaan oleh Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pariwisata, serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian penghargaan oleh lembaga lain yang terpercaya menjadi tanggungjawab pemberi penghargaan yang diperoleh dari sumber dana yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
Selain Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam , kepada perseorangan yang berjasa besar atau berprestasi luar biasa dalam meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret lebih dari 5 (lima) tahun secara terus-menerus, dapat diberikan Tanda Kehormatan Satyalancana Kepariwisataan.
(2)
Tanda Kehormatan Satyalancana Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(3)
Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.