Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1)
Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp137.841.315.228,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a.
Perkiraan alokasi DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp129.406.298.800,00 (seratus dua puluh sembilan miliar empat ratus enam juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah); dan
b.
Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari Perkiraan total Penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam gas bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp8.435.016.428,00 (delapan miliar empat ratus tiga puluh lima juta enam belas ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah). 2012, No. 1132 4 # Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.