Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Bima sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Bima, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.