1.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5.Defisit APBD adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dalam Tahun Anggaran yang sama.
6.Produk Domestik Bruto, selanjutnya disebut PDB adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar oleh Badan Pusat Statistik.
7.Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 123
8.Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
9.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
10.Jumlah Defisit APBN dan APBD adalah jumlah defisit APBN ditambah kumulatif defisit seluruh APBD dalam suatu Tahun Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
11.Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah defisit seluruh APBD dalam suatu Tahun Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
12.Batas Maksimal Defisit APBD adalah defisit APBD yang tidak boleh dilampaui oleh masing-masing Daerah dalam Tahun Anggaran tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
13.Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah Jumlah total pinjaman seluruh Daerah sampai dengan Tahun Anggaran tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.