Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.07/2008 Tahun 2008 tentang Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2009

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5.
Defisit APBD adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dalam Tahun Anggaran yang sama.
6.
Produk Domestik Bruto, selanjutnya disebut PDB adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar oleh Badan Pusat Statistik.
7.
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 123
8.
Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
9.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
10.
Jumlah Defisit APBN dan APBD adalah jumlah defisit APBN ditambah kumulatif defisit seluruh APBD dalam suatu Tahun Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
11.
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah defisit seluruh APBD dalam suatu Tahun Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
12.
Batas Maksimal Defisit APBD adalah defisit APBD yang tidak boleh dilampaui oleh masing-masing Daerah dalam Tahun Anggaran tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
13.
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah Jumlah total pinjaman seluruh Daerah sampai dengan Tahun Anggaran tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 2

(1)
Jumlah defisit APBN dan APBD tidak melebihi 3% (tiga persen) dari PDB tahun bersangkutan.
(2)
PDB tahun bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2009.

Pasal 3

Batas Maksimal Jumlah Defisit APBN dan APBD Tahun Anggaran 2009 ditetapkan sebesar 2,25% (dua koma duapuluh lima persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 4

Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2009 ditetapkan sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh lima persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2009.

Pasal 5

(1)
Batas Maksimal Defisit APBD masing-masing daerah ditetapkan sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 123 2009.
(2)
Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pads ayat (1) adalah defisit yang dibiayai dari pinjaman.

Pasal 6

Batas Maksimal Defisit APBD masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai acuan untuk menetapkan defisit APBD Tahun Anggaran 2009.

Pasal 7

(1)
Defisit APBD suatu daerah dapat melebihi batas maksimal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dengan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(2)
Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:
a.
Batas maksimal kumulatif defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam tidak terlampaui.
b.
Pinjaman yang dipergunakan untuk membiayai defisit APBD dilaksanakan sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan mengenai Pinjaman Daerah.

Pasal 8

Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2009 ditetapkan sebesar 0,35% (nol koma tigapuluh lima persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 9

(1)
Menteri Keuangan melakukan pemantauan defisit APBD dan Pinjaman Daerah dalam rangka pengendalian kumulatif defisit APBD dan kumulatif Pinjaman Daerah.
(2)
Berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan melakukan evaluasi untuk menetapkan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2010.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 123