| No | Periode | Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Rupiah/ Ton) |
|---|---|---|
| 1. | Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. | 2.452.711 (dua juta empat ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus sebelas) |
| 2. | Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. | 2.428.184 (dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu seratus delapan puluh empat) |
| 3. | Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Kedua. | 2.403.902 (dua juta empat ratus tiga ribu sembilan ratus dua) |