Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Politeknik Keuangan Negara STAN yang selanjutnya disebut PKN STAN adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
2.
Statuta PKN STAN yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan PKN STAN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
3.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah di jalur pendidikan formal.
4.
Pendidikan Vokasi adalah Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan, dan dapat dikembangkan oleh pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Kurikulum PKN STAN yang selanjutnya disebut Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan dalam satu periode jenjang pendidikan di PKN STAN.
6.
Sivitas Akademika PKN STAN yang selanjutnya disebut Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan PKN STAN.
7.
Dosen adalah dosen PKN STAN.
8.
Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan PKN STAN.
9.
Mahasiswa adalah mahasiswa PKN STAN.
10.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
11.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala BPPK adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara.
12.
Direktur PKN STAN yang selanjutnya disebut Direktur adalah pemimpin PKN STAN yang diangkat oleh Menteri Keuangan.
13.
Wakil Direktur PKN STAN yang selanjutnya disebut Wakil Direktur adalah unsur pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
14.
Senat PKN STAN yang selanjutnya disebut Senat adalah organ pada PKN STAN yang melaksanakan pemberian pendapat dan pengawasan terkait ketentuan di bidang akademik.
15.
Dewan Pertimbangan PKN STAN yang selanjutnya disebut Dewan Pertimbangan adalah unsur yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik dan membantu pengembangan PKN STAN.

Pasal 2

(1)
PKN STAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala BPPK.
(2)
Pembinaan PKN STAN secara:
a.
teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan
b.
teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 3

(1)
Penyelenggaraan pendidikan pada PKN STAN merupakan bagian dari Kementerian Keuangan Corporate University.
(2)
Kementerian Keuangan Corporate University sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki komite pengarah yang merumuskan kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan manajemen pengetahuan Kementerian Keuangan termasuk PKN STAN.
(3)
Ketentuan mengenai Kementerian Keuangan Corporate University dan komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

Pasal 4

(1)
PKN STAN berkedudukan di kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
(2)
PKN STAN dapat menyelenggarakan Pendidikan Vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keuangan negara di luar kedudukan yang merupakan satu kesatuan organisasi PKN STAN sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 5

(1)
PKN STAN didirikan pada tanggal 15 Juli 2015.
(2)
Dies natalis PKN STAN diperingati setiap tanggal 15 Juli.

Pasal 6

(1)
Sebagai organisasi perguruan tinggi di bawah Kementerian Keuangan, PKN STAN memiliki logo atau lambang, bendera, busana akademik, dan mars yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
(2)
Logo atau lambang, bendera, busana akademik, dan mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a.
sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi PKN STAN; dan
b.
manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah dan cita-cita PKN STAN.
(3)
Penggunaan logo Kementerian Keuangan pada PKN STAN mengikuti ketentuan yang berlaku di Kementerian Keuangan.

Pasal 7

1.
PKN STAN memiliki otonomi sebagai pusat penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan sesuai dengan kebijakan Menteri.
2.
Otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bidang:
a.
akademik, yaitu penetapan norma dan kebijakan operasional PKN STAN terkait pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, termasuk pelaksanaan sintesa pengetahuan, praktik pengelolaan keuangan negara, dan pemanfaatan aset intelektual Kementerian Keuangan; dan
b.
nonakademik, yaitu penetapan norma dan kebijakan operasional PKN STAN terkait pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, kepegawaian, sarana, dan prasarana.
3.
Otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik.
4.
Sintesa pengetahuan, praktik pengelolaan keuangan negara, dan pemanfaatan aset intelektual Kementerian Keuangan dilakukan sesuai dengan proses manajemen pengetahuan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai manajemen pengetahuan.

Pasal 8

PKN STAN menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
PKN STAN menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang keuangan negara.
(2)
Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
a.
akademik; dan
b.
pembangunan karakter.

Pasal 10

(1)
Kegiatan akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
akademik kredit; dan
b.
akademik nonkredit.
(2)
Akademik kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan dengan sistem paket satuan kredit semester.
(3)
Akademik nonkredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan dengan sistem paket satuan nonkredit semester.
(4)
Kegiatan akademik nonkredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas sertifikasi, ceramah/kuliah umum, simulasi, seminar, diskusi panel, simposium, lokakarya, studi lapangan, patok banding, asistensi, tutorial, dan kegiatan sejenis lainnya.

Pasal 11

Kegiatan pembangunan karakter sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui:
a.
pengasuhan;
b.
konseling;
c.
pembinaan fisik, mental, spiritual, dan ideologi;
d.
capacity building;
e.
kompetisi mahasiswa;
f.
keorganisasian; dan
g.
program sosial kemasyarakatan.

Pasal 12

(1)
1 (satu) tahun akademik untuk Pendidikan Vokasi di PKN STAN dibagi dalam 2 (dua) semester.
(2)
Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kalender akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
(3)
Dalam penyusunan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur meminta pendapat Senat.

Pasal 13

(1)
Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi di PKN STAN.
(2)
Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi di PKN STAN.

Pasal 14

(1)
Proses belajar mengajar dilaksanakan secara sistematis, melalui pembelajaran tatap muka terjadwal, penugasan terstruktur, dan/atau kegiatan belajar mandiri.
(2)
Proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan berbagai media teknologi informasi dan komunikasi.
(3)
Pembelajaran tatap muka terjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara tatap muka langsung dan/atau daring.

Pasal 15

(1)
Pendidikan Vokasi diselenggarakan berdasarkan Kurikulum yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
(2)
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Kurikulum kegiatan akademik; dan
b.
Kurikulum kegiatan pembangunan karakter.
(3)
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
disusun dengan memperhatikan:
1.
kebutuhan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan;
2.
kebutuhan pengembangan kompetensi sumber daya manusia instansi pengguna selain Kementerian Keuangan; dan
3.
hasil sintesa pengetahuan, praktik pengelolaan keuangan negara, dan aset intelektual Kementerian Keuangan; dan
b.
dilaksanakan dengan menggunakan sistem paket satuan kredit semester atau sistem lain yang setara.
(4)
Penyusunan, evaluasi, dan perubahan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dan dikoordinasikan secara berkala oleh:
a.
program studi terkait untuk Kurikulum kegiatan akademik; dan
b.
Unit Pembangunan Karakter untuk Kurikulum kegiatan pembangunan karakter.
(5)
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan:
a.
pendapat Senat; dan

Menampilkan 15 dari 92 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.