1.Politeknik Keuangan Negara STAN yang selanjutnya disebut PKN STAN adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
2.Statuta PKN STAN yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan PKN STAN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
3.Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah di jalur pendidikan formal.
4.Pendidikan Vokasi adalah Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan, dan dapat dikembangkan oleh pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Kurikulum PKN STAN yang selanjutnya disebut Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan dalam satu periode jenjang pendidikan di PKN STAN.
6.Sivitas Akademika PKN STAN yang selanjutnya disebut Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan PKN STAN.
7.Dosen adalah dosen PKN STAN.
8.Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan PKN STAN.
9.Mahasiswa adalah mahasiswa PKN STAN.
10.Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
11.Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala BPPK adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara.
12.Direktur PKN STAN yang selanjutnya disebut Direktur adalah pemimpin PKN STAN yang diangkat oleh Menteri Keuangan.
13.Wakil Direktur PKN STAN yang selanjutnya disebut Wakil Direktur adalah unsur pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
14.Senat PKN STAN yang selanjutnya disebut Senat adalah organ pada PKN STAN yang melaksanakan pemberian pendapat dan pengawasan terkait ketentuan di bidang akademik.
15.Dewan Pertimbangan PKN STAN yang selanjutnya disebut Dewan Pertimbangan adalah unsur yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik dan membantu pengembangan PKN STAN.