Justisio

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Jaminan Pemerintah Pusat Atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional Kepada Badan Usaha Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.
Jaminan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Lembaga Keuangan Internasional yang memberikan pinjaman langsung kepada Badan Usaha Milik Negara berdasarkan perjanjian pinjaman.
2.
Pinjaman Langsung adalah fasilitas pembiayaan infrastruktur berbentuk pinjaman yang disediakan oleh Lembaga Keuangan Internasional secara langsung kepada Badan Usaha Milik Negara Infrastruktur dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara berdasarkan perjanjian pinjaman dengan syarat dan ketentuan setara dengan pinjaman Pemerintah Pusat.
3.
Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan multilateral dan lembaga keuangan negara yang memiliki hubungan diplomatik dalam rangka kerja sama bilateral yang menyediakan Pinjaman Langsung.
4.
Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh Lembaga Keuangan Internasional selaku kreditor dan Badan Usaha Milik Negara Infrastruktur dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara selaku debitor dalam rangka pembiayaan infrastruktur.
5.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Badan Usaha Milik Negara.
6.
Penyediaan Infrastruktur adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyediaan sarana dan/atau prasarana untuk pelayanan publik yang bermanfaat besar terhadap masyarakat dan berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi baik dalam lingkup nasional maupun daerah.
7.
Dokumen Proyek Infrastruktur adalah dokumen yang dihasilkan dari kegiatan penyiapan Proyek Infrastruktur, yang terdiri atas dokumen teknis, dokumen finansial, dan dokumen hukum.
8.
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara adalah BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
9.
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur adalah BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
10.
Surat Pernyataan Berminat adalah surat yang memuat keterangan mengenai minat untuk menyediakan Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional.
11.
Penilaian Kelayakan adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan kesimpulan mengenai apakah Pinjaman Langsung dalam Surat Permohonan Jaminan layak diberikan Jaminan Pemerintah Pusat.
12.
Kelayakan Ekonomi adalah kelayakan Proyek Infrastruktur yang disimpulkan berdasarkan besarnya manfaat ekonomi dari ketersediaan infrastruktur kepada masyarakat.
13.
Kelayakan Finansial adalah kelayakan Proyek Infrastruktur yang disimpulkan berdasarkan adanya kemampuan dari Proyek 2015, No.167 4 Infrastruktur untuk menghasilkan pemasukan yang dapat mengembalikan secara penuh biaya yang telah dikeluarkan.
14.
Kemampuan Membayar adalah kemampuan BUMN untuk dapat membayar kembali kewajiban finansial yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
15.
Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang diperkenankan untuk penerbitan Jaminan terhadap pinjaman yang diusulkan memperoleh jaminan pada tahun tertentu.
16.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

(1)
Pemerintah Pusat memberikan Jaminan kepada Lembaga Keuangan Internasional yang memberikan Pinjaman Langsung kepada BUMN untuk Penyediaan Infrastruktur.
(2)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(3)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan prinsip pengelolaan risiko pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 3

Jaminan sebagaimana dimaksud dalam diberikan terhadap Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh:
a.
BUMN yang melakukan kegiatan Penyediaan Infrastruktur; dan
b.
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang akan diteruspinjamkan kepada BUMN untuk melakukan kegiatan Penyediaan Infrastruktur.

Pasal 4

(1)
Jaminan terhadap Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN sebagaimana dimaksud huruf a dapat diberikan sepanjang:
a.
BUMN tersebut:
1.
100% (seratus persen) modal atau sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat; atau
2.
sahamnya hanya dimiliki oleh Pemerintah Pusat bersama-sama dengan BUMN lain yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
b.
BUMN tersebut memiliki kondisi keuangan yang sehat dan Kemampuan Membayar berdasarkan hasil Penilaian Kelayakan; dan
c.
proyek infrastruktur yang akan disediakan:
1.
tercantum dalam daftar proyek infrastruktur yang:
a.
ditetapkan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
b.
ditetapkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian; atau
c.
sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional berdasarkan surat pernyataan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
2.
memenuhi Kelayakan Ekonomi dan Kelayakan Finansial berdasarkan hasil Penilaian Kelayakan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, dapat dikecualikan terhadap BUMN yang sedang melaksanakan penugasan untuk menyediakan infrastruktur berdasarkan Peraturan Presiden.

Pasal 5

Jaminan terhadap Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara dapat diberikan, sepanjang:
a.
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara tersebut memiliki kondisi keuangan yang sehat dan Kemampuan Membayar;
b.
Pinjaman Langsung tersebut dilakukan dalam rangka diteruspinjamkan kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b atau ayat (2); dan
c.
untuk membiayai proyek infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c atau ayat (2), dengan skala kecil hingga menengah, yang nilai dan kriterianya ditetapkan oleh Menteri. 2015, No.167 6

Pasal 6

(1)
BUMN atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam mengajukan permohonan jaminan kepada Menteri, setelah mendapatkan pernyataan berminat dari Lembaga Keuangan Internasional.
(2)
Permohonan jaminan yang diajukan oleh BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan:
a.
salinan surat pernyataan berminat dari Lembaga Keuangan Internasional;
b.
Dokumen Proyek Infrastruktur, paling sedikit terdiri atas:
1.
salinan daftar proyek infrastruktur, yang di dalamnya tercantum proyek infrastruktur yang bersangkutan;
2.
dokumen lengkap Studi Kelayakan, yang menunjukkan bahwa proyek infrastruktur yang bersangkutan memenuhi Kelayakan Ekonomi dan Kelayakan Finansial; dan
3.
seluruh dokumen perseroan yang terkait dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (a) dan huruf (b).
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan Kelayakan Finansial sebagaimana pada ayat (2) huruf b dikecualikan terhadap BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Permohonan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara harus melampirkan paling sedikit:
a.
salinan surat pernyataan berminat sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b.
seluruh dokumen Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang terkait kriteria sebagaimana dimaksud dalam .
(5)
Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas dapat memberikan pertimbangan kepada Menteri terhadap permohonan jaminan yang diajukan oleh BUMN dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7

(1)
Penilaian Kelayakan terhadap BUMN sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sejak seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tersedia lengkap.
(2)
Penilaian Kelayakan terhadap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan sejak seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tersedia lengkap.
(3)
Penilaian Kelayakan dilakukan dengan memeriksa terpenuhinya seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan standar yang berlaku umum dalam kegiatan penilaian kredit.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Penilaian Kelayakan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1)
Menteri melakukan Penilaian Kelayakan terhadap Jaminan atas Pinjaman Langsung kepada BUMN dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
(2)
Menteri dapat memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara untuk melakukan Penilaian Kelayakan terhadap Jaminan yang diberikan secara langsung oleh Menteri atas Pinjaman Langsung BUMN sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3)
Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang BUMN.
(4)
Ketentuan mengenai pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

Apabila BUMN atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , , dan , Menteri menerbitkan persetujuan prinsip Jaminan untuk digunakan dalam perundingan Perjanjian Pinjaman dengan Lembaga Keuangan Internasional. 2015, No.167 8

Pasal 10

(1)
BUMN dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara menyampaikan rancangan Perjanjian Pinjaman hasil perundingan sebagaimana dimaksud dalam kepada Menteri dalam rangka pemberian Jaminan.
(2)
Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan telaah paling sedikit:
a.
suku bunga setara dengan pinjaman Pemerintah Pusat;
b.
masa pinjaman; dan
c.
masa tenggang.
(3)
Setelah dilakukan reviu rancangan, Menteri dapat:
a.
menerbitkan surat Jaminan bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Pinjaman atau setelah penandatanganan Perjanjian Pinjaman hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
b.
mengusulkan perbaikan rancangan Perjanjian Pinjaman; atau
c.
menolak rancangan Perjanjian Pinjaman.
(4)
Dalam hal penandatanganan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah Perjanjian Pinjaman, penerbitan Jaminan dicantumkan sebagai syarat berlaku efektif Perjanjian Pinjaman.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai telaah perjanjian pinjaman dan jangka waktu penerbitan jaminan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1)
Dalam rangka menjaga kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan, Menteri dapat menugaskan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur:
a.
memberikan Jaminan atas pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ; dan/atau
b.
memberikan Jaminan atas penerusan pinjaman Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Ketentuan mengenai penugasan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1)
Setiap pelaksanaan pembayaran Jaminan kepada Lembaga Keuangan Internasional atas Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara merupakan piutang Pemerintah Pusat kepada BUMN dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tersebut.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

Menteri melakukan pengelolaan risiko terhadap Jaminan yang diberikan atas Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN dengan memperhatikan Batas Maksimal Penjaminan.

Pasal 14

Ketentuan mengenai BUMN hanya dapat menerima pinjaman jika tidak disertai persyaratan jaminan dari Pemerintah Pusat dan/atau tidak menimbulkan kewajiban suatu apapun bagi Pemerintah Republik Indonesia sebagai akibat dari penerimaan kredit luar negeri yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri, tidak berlaku untuk BUMN yang mendapatkan pinjaman langsung untuk Penyediaan Infrastruktur dari Lembaga Keuangan Internasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2015, No.167 10