Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
3.
Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
4.
Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
5.
Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
6.
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
7.
Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
8.
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
9.
Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
10.
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
11.
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
12.
Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana.
13.
Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
14.
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
15.
Kelompok rentan adalah bayi, anak usia di bawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.
16.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
18.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan BNPB, adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD, adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

Pasal 2

Penyelenggaraan penanggulangan bencana bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana.

Pasal 3

Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

Pasal 4

Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
b.
dalam situasi terdapat potensinya bencana.

Pasal 5

(1)
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
perencanaan penanggulangan bencana;
b.
pengurangan risiko bencana;
c.
pencegahan;
d.
pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e.
persyaratan analisis risiko bencana;
f.
pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
g.
pendidikan dan pelatihan; dan
h.
persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
(2)
Untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penelitian dan pengembangan di bidang kebencanaan.

Pasal 6

(1)
Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan bagian dari perencanaan pembangunan.
(2)
Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya.
(3)
Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
b.
pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
c.
analisis kemungkinan dampak bencana;
d.
pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
e.
penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
f.
alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
(4)
Penyusunan rencana penanggulangan bencana dikoordinasikan oleh:
a.
BNPB untuk tingkat nasional;
b.
BPBD provinsi untuk tingkat provinsi; dan
c.
BPBD kabupaten/kota untuk tingkat kabupaten/kota.
(5)
Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6)
Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditinjau secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.
(7)
Penyusunan rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Pasal 7

(1)
Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
(2)
Pengurangan risiko bencana dilakukan melalui kegiatan:
a.
pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
b.
perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
c.
pengembangan budaya sadar bencana;
d.
peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan
e.
penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.

Pasal 8

(1)
Untuk melakukan upaya pengurangan risiko bencana dilakukan penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana.
(2)
Rencana aksi pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana; dan
b.
rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana.
(3)
Rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum yang meliputi unsur dari Pemerintah, non pemerintah, masyarakat, dan lembaga usaha yang dikoordinasikan oleh BNPB.
(4)
Rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNPB setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5)
Rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum yang meliputi unsur dari pemerintah daerah, non pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha di daerah yang bersangkutan yang dikoordinasikan oleh BPBD.
(6)
Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh kepala BPBD setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan daerah dengan mengacu pada rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana.
(7)
Rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditinjau sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 9

(1)
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana.
(2)
Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengurangi ancaman bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana.
(3)
Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan:
a.
identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
b.
pemantauan terhadap: 1) penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam; 2) penggunaan teknologi tinggi.
c.
pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup;
d.
penguatan ketahanan sosial masyarakat.
(4)
Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pasal 10

(1)
Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
(2)
Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memasukkan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan nasional dan daerah.

Pasal 11

(1)
Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, ditujukan untuk mengetahui dan menilai tingkat risiko dari suatu kondisi atau kegiatan yang dapat menimbulkan bencana.
(2)
Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Kepala BNPB dengan melibatkan instansi/lembaga terkait.
(3)
Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, penataan ruang serta pengambilan tindakan pencegahan dan mitigasi bencana.

Pasal 12

(1)
Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana, wajib dilengkapi dengan analisis risiko bencana.
(2)
Analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) melalui penelitian dan pengkajian terhadap suatu kondisi atau kegiatan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana.
(3)
Analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk dokumen yang disahkan oleh pejabat pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan analisis risiko bencana.

Pasal 13

(1)
Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dilakukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah.
(2)
Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemberlakuan peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggarnya.
(3)
Pemerintah dan pemerintah daerah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan tata ruang, dan pemenuhan standar keselamatan.

Pasal 14

(1)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.
(2)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk pendidikan formal, nonformal, dan informal yang berupa pelatihan dasar, lanjutan, teknis, simulasi, dan gladi.
(3)
Instansi/lembaga/organisasi yang terkait dengan penanggulangan bencana dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana sesuai dengan mandat dan kewenangannya, berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Pasal 15

Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
kesiapsiagaan;
b.
peringatan dini; dan
c.
mitigasi bencana.

Pasal 16

(1)
Pemerintah melaksanakan kesiapsiagaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana.
(2)
Pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang, baik secara teknis maupun administratif, yang dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD dalam bentuk:
a.
penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
b.
pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;
c.
penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
d.
pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
e.
penyiapan lokasi evakuasi;
f.
penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan
g.
penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 73 pasal. Masuk untuk akses penuh.