Justisio

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Agreement On The Establishment of The Centre For Indonesia-malaysia-thailand Growth Triangle Sub Regional Cooperation (persetujuan Pembentukan Pusat Kerja Sama Subregional Segitiga Pertumbuhan Indonesia-malaysia-thailand)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Agreement On The Establishment Of The Centre For Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle Sub Regional Cooperation (Persetujuan Pembentukan Pusat Kerja Sama Subregional Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand) yang telah ditandatangani pada tanggal 25 April 2013 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dengan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.