Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas realisasi penerimaan SDA Migas Tahun Anggaran 2012 dan realisasi penyaluran DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2012.

Pasal 2

Alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar Rp42.735.890.705.174,00 (empat puluh dua triliun tujuh ratus tiga puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus lima ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Alokasi DBH SDA Minyak Bumi adalah sebesar Rp17.065.574.331.228,00 (tujuh belas triliun enam puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah);
b.
Alokasi DBH SDA Gas Bumi adalah sebesar Rp14.949.536.931.621,00 (empat belas triliun sembilan ratus empat puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus dua puluh satu rupiah);
c.
Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Minyak Bumi sebesar Rp5.935.626.914.274,00 (lima triliun sembilan ratus tiga puluh lima miliar enam ratus dua puluh enam juta sembilan ratus empat belas ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah); dan
d.
Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Gas Bumi sebesar Rp4.785.152.528.051,00 (empat triliun tujuh ratus delapan puluh lima miliar seratus lima puluh dua juta lima ratus dua puluh delapan ribu lima puluh satu rupiah).

Pasal 3

(1)
Alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b berasal dari realisasi penyaluran DBH SDA Migas triwulan IV berdasarkan hasil perhitungan penerimaan SDA Migas periode lifting Migas bulan Desember 2011 sampai dengan bulan Agustus 2012. 2012, No. 1290 4
(2)
Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d termasuk Alokasi Tambahan Dana Cadangan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh dan Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat.
(3)
Rincian alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012.
(2)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Tata cara penyaluran alokasi DBH SDA Migas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Alokasi DBH SDA Migas yang ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2012 sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d disalurkan kepada provinsi dan kabupaten/kota paling lambat akhir bulan Februari 2013 setelah Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan Penerimaan SDA Migas per Kontraktor Kontrak Kerja Sama untuk periode lifting Migas bulan Desember 2011 sampai dengan bulan November 2012 kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)
Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran terhadap realisasi DBH SDA Migas, kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.
(4)
Dalam hal terjadi kekurangan penyaluran DBH SDA Minyak Bumi, kekurangan dimaksud dapat disalurkan menggunakan sisa Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Gas Bumi.
(5)
Dalam hal terjadi kekurangan penyaluran DBH SDA Gas Bumi, kekurangan dimaksud dapat disalurkan menggunakan sisa Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Minyak Bumi.
(6)
Dalam hal masih terjadi kekurangan penyaluran DBH SDA Migas terhadap realisasi, kekurangan dimaksud dialokasikan sebagai alokasi kurang bayar.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.