Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Fourth Protocol to Amend The, Asean Comprehensive Investment Agreement (protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Fourth Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 15 Juli 2020.
(2)
Salinan naskah asli Fourth Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
SK No. 108556 A