Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Menetapkan Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional.
(2)
Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan dalam pengembangan logistik bagi para pemangku kepentingan terkait serta koordinasi kebijakan dan pengembangan Sistem Logistik Nasional.
(3)
Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 6 (enam) bagian, meliputi:
a.
Pendahuluan;
b.
Perkembangan dan Permasalahan Logistik Nasional; с. Kondisi Yang Diharapkan dan Tantangannya;
d.
Strategi dan Program;
e.
Peta Panduan (Road Map) dan Rencana Aksi; dan
f.
Penutup dan Tindak Lanjut.
(4)
Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana disebut pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana dimaksud dalam , berfungsi sebagai acuan bagi menteri, pimpinan lembaga non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota dalam rangka penyusunan kebijakan dan rencana kerja yang terkait pengembangan Sistem Logistik Nasional di bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan.
Pasal 3
(1)
Pelaksanaan Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana dimaksud dalam , dikoordinasikan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (ΚΡ3ΕI) yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.
(2)
Untuk membantu pelaksanaan tugas KP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk Tim Kerja yang susunan keanggotaan dan tugasnya ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian KP3EI.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.