Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1958.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta; pada tanggal 12 Nopember 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. (SUKARNO)
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA,
ttd. (PANGERAN MOH. NOOR)
Diundangkan pada tanggal 26 Nopember 1957. MENTERI KEHAKIMAN,
ttd. G.A. MAENGKOM