Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1957 Tentang Penyerahan Tugas Mengenai Menyewa Rumah-rumah/pekarangan-pekarangan Milik Partikelir yang Diperlukan Oleh Instansi Pemerintah Sipil Kepada Masing-masing Kementerian yang Bersangkutan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga menyerahkan tugas mengenai menyewa rumah-rumah/pekarangan milik partikelir yang diperlukan oleh instansi Pemerintah Sipil kepada masing-masing Menteri yang bersangkutan.

Pasal 2

Menteri-menteri yang bersangkutan menyelenggarakan tata-usaha dan keuangan tentang tugas termaksud dalam .

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1958. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta; pada tanggal 12 Nopember 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. (SUKARNO) MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA, ttd. (PANGERAN MOH. NOOR) Diundangkan pada tanggal 26 Nopember 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. G.A. MAENGKOM