Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1958.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta; pada tanggal 12 Nopember 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. (SUKARNO)
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA,
ttd. (PANGERAN MOH. NOOR)
Diundangkan pada tanggal 26 Nopember 1957. MENTERI KEHAKIMAN,
ttd. G.A. MAENGKOM
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 1957 TENTANG PENYERAHAN TUGAS MENGENAI MENYEWA RUMAH/PEKARANGAN-PEKARANGAN MILIK PARTIKELIR
YANG DIPERLUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH SIPIL KEPADA MASING-MASING KEMENTERIAN YANG BERSANGKUTAN.
1.Maksud Peraturan Pemerintah ini ialah melaksanakan penyerahan tugas Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga mengenai penyewaan rumah-rumah/pekarangan-pekarangan milik partikelir untuk keperluan Pemerintah Sipil, sebagaimana dimaksud dalam Gouvernements-besluit tanggal 11 Oktober 1937 No. 9 (Bijblad No. 13916), kepada masing-masing Kementerian yang berkepentingan.
2.Adapun yang mendorong ke arah penyerahan itu disebabkan karena sistem pemusatan melambatkan penyelesaian tata-usaha tentang pembayaran uang sewa; untuk melancarkan jalannya pekerjaan itu, maka dipandang perlu untuk membagikan pekerjaan itu antara Kementerian-kementerian.
3.Karena perlu ada persiapan yang makan waktu lama, maka tanggal berlakunya ditetapkan dengan 1 Januari 1958.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NOMOR 157 NOMOR 1473 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA