Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-undang dan Semua Peraturan Pemerintah Engganti Undang-undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-undang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Undang-undang Darurat atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 telah menjadi Undang-undang, sejak itu disebut sebagai berikut.
1.
perkataan "Undang-undang Darurat" atau "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang" diganti dengan perkataan "Undang-undang";
2.
Nomor Undang-undang Darurat setelah menjadi Undang-undang tetap tidak diubah, hanya dibelakang nomor itu ditambah huruf Drt; Nomor Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang setelah menjadi Undang-undang tetap tidak diubah, hanya dibelakang nomor itu ditambah huruf Prp;
3.
tahun Undang-undang Darurat atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi tahun Undang-undang.
(2)
Ketentuan-ketentuan ayat (1) berlaku juga untuk Undang-undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang dengan sendirinya tidak berlaku lagi berhubung dengan perubahan susunan ketatanegaraan atau karena masalah yang diatur di dalamnya sudah selesai dilaksanakan, ataupun yang sudah dicabut.

Pasal 2

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 diadakan kerjasama antara Menteri-Menteri dan pimpinan komisi-komisi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (selanjutnya disebut Panitia Kerjasama Menteri-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat).

Pasal 3

Panitia kerjasama Menteri-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat dipimpin oleh Badan Pimpinan Kerjasama, yang terdiri dari pihak Kabinet Kerja; Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama I, Menteri Penasehat Hukum, Menteri Kehakiman, Menteri Penghubung Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat dan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong, dengan Menteri Pertama sebagai Ketua Kesatu dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai Ketua kedua.

Pasal 4

Badan Pimpinan Kerjasama :
a.
menentukan tatakerjanya sendiri ;
b.
menentukan dasar-dasar penyesuaian Undang-undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang telah menjadi Undang-undang dengan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan rakyat Sementara Nomor I dan Nomor II/M.P.R.S./1960;
c.
menentukan tatakerja Panitia-panitia Kerjasama Menteri Komisi Dewan Perwakilan Rakyat;
d.
meneliti usul-usal dari Panitia Kerjasama Menteri-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat ;
e.
menyampaikan usul-usul kepada Pemerintah.

Pasal 5

Panitia Kerjasama Menteri-Komisi Dewan Perwkailan Rakyat menyampaikan kepada Badan Pimpinan Kerjasama dalam waktu 3 bulan;
a.
daftar- Undang-Undang Darurat dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang yang dengan sendirinya tidak berlaku lagi berhubung dengan perubahan susunan ketatanegaraan atau karena masalah yang diatur didalamnya sudah selesai dilaksanakan ataupun yang sudah dicabut (daftar A);
b.
daftar Undang-undang Darurat yang hanya perlu disesuaikan dengan perubahan susunan ketatanegaraan karena berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 (daftar B), disertai usul-usul penyesuaian;
c.
daftar Undang-Undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang perlu disesuaikan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I dan/atau Nomor II/M.P.R.S./1960 (daftar c), disertai. usul-usul penyesuian.

Pasal 6

Badan pimpinan Kerjasama meneliti usul-usul termaksud dalam dengan dasar-dasar penyesuaian termaksud dalam di bawah huruf b. dengan mendengar laporan Menteri dan laporan seorang pimpinan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan.

Pasal 7

Badan Pimpinan Kerjasama menyampaikan kepada Pemerintah daftar-daftar tersebut dalam di bawah huruf a, b dan c; daftar B dan C disertai usul-usul penyesuaian.

Pasal 8

Sekretaris Negara mengumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia daftar Undang-undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang dengan sendirinya tidak berlaku lagi berhubung dengan perubahan susunan ketatanegaraan atau karena masalah yang diatur di dalamnya sudah selesai dilaksanakan, ataupun yang sudah dicabut.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini dapat disebut dengan nama "Peraturan Pemerintah Penyesuaian Undang-undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang" dan berlaku mulai hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.