Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional AKPD, adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Keuangan Pusat dan Daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
2.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disingkat AKPD adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
3.
Analisis Keuangan Pusat dan Daerah adalah kegiatan analisis di bidang keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
4.
Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang harus dipenuhi oleh pegawai PNS untuk menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan efektif.
5.
Kompetensi Manajerial adalah kompetensi yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.
6.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
7.
Kompetensi Sosial-Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. MENTERI KEUANGAN
8.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD, adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang Analis Keuangan Pusat dan Daerah untuk dapat melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya secara profesional, efektif dan efisien.
9.
Pengukuran Kompetensi/Assessment AKPD adalah penilaian berbasis kompetensi dengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur terhadap AKPD dengan tujuan untuk memperoleh informasi profil kompetensi setiap AKPD.

Pasal 2

Jenjang Jabatan Fungsional AKPD terdiri atas:
a.
AKPD Ahli Pertama;
b.
AKPD Ahli Muda;
c.
AKPD Ahli Madya; dan
d.
AKPD Ahli Utama.

Pasal 3

(1)
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD merupakan persyaratan Kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap AKPD dalam melaksanakan tugasnya.
(2)
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD digunakan sebagai dasar untuk menilai Kompetensi AKPD.

Pasal 4

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD terdiri atas:
a.
Standar Kompetensi Manajerial,
b.
Standar Kompetensi Teknis; dan
c.
Standar Kompetensi Sosial-Kultural.

Pasal 5

(1)
Standar Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi:
a.
integrity;
b.
continous improvement; MENTERI KEUANGAN
c.
stakeholders focus;
d.
teamwork and collaboration;
e.
driving for result;
f.
presentation skill;
g.
influence and persuading;
h.
in depth problem solving and analysis;
i.
team leadership; dan
j.
negotiation.
(2)
Standar Kompetensi Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h berlaku untuk jenjang Jabatan Fungsional AKPD Pertama dan AKPD Muda.
(3)
Standar Kompetensi Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j berlaku untuk jenjang Jabatan Fungsional AKPD Madya dan AKPD Utama.

Pasal 6

(1)
Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b, meliputi:
a.
pengetahuan kebendaharaan negara;
b.
pengetahuan sistem anggaran;
c.
proyeksi dan analisa perekonomian daerah;
d.
manajemen keuangan daerah;
e.
manajemen keuangan publik;
f.
pengetahuan hukum;
g.
pengetahuan hukum administrasi keuangan negara;
h.
teknik penyusunan prosedur;
i.
manajemen sistem anggaran;
j.
manajemen barang milik negara;
k.
penguasaan metode dan teknik analisis; dan
l.
kemampuan menulis.
(2)
Standar Kompetensi Jabatan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j berlaku untuk jenjang Jabatan Fungsional AKPD Pertama dan AKPD Muda. MENTERI KEUANGAN
(3)
Standar Kompetensi Jabatan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l berlaku untuk jenjang Jabatan Fungsional Madya dan AKPD Utama.

Pasal 7

(1)
Standar Kompetensi Sosial-Kultural sebagaimana dimaksud dalam huruf c, meliputi:
a.
sistem integritas dan manajemen diri;
b.
keteladanan dan kepeloporan;
c.
membangun budaya organisasi; dan
d.
membangun karakter, kepribadian, dan nasionalisme-pelayanan publik.
(2)
Standar kompetensi jabatan Sosial-Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua jenjang Jabatan Fungsional AKPD.

Pasal 8

Deskripsi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana dimaksud dalam , dan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1)
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD terdiri dari empat tingkatan kemahiran, yaitu:
a.
Level 1 atau Entry Level = Tingkat Dasar;
b.
Level 2 atau Effective Level = Tingkat Efektif;
c.
Level 3 atau Mastery Level = Tingkat Menguasai; dan
d.
Level 4 atau Expert Level = Tingkat Ahli.
(2)
Rincian tingkatan kemahiran Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk masing-masing jenis Kompetensi ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. MENTERI KEUANGAN

Pasal 10

1.
Pengukuran Kompetensi/Assessment dilakukan oleh masing-masing instansi pusat dan daerah pengguna Jabatan Fungsional AKPD berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
2.
Dalam hal instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mampu untuk menyelenggarakan pengukuran Kompetensi/Assessment, maka pengukuran Kompetensi/Assessment dimaksud diselenggarakan oleh Instansi Pembina.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengukuran Kompetensi/Assessment diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.