Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha meliputi penerimaan dari:
a.
permohonan surat keterangan bebas tanggungan berperkara;
b.
pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara;
c.
penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan; dan
d.
denda administratif.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung dengan menggunakan formula.
(4)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar denda yang diputuskan berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 2
(1)
Perhitungan tarif penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, menggunakan formula sebagai berikut:
tarif penilaian = 0,004% x (nilai aset atau nilai penjualan berdasarkan jumlah tertentu)
(2)
Nilai aset atau nilai penjualan berdasarkan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan penjumlahan nilai aset atau nilai penjualan dari:
a.
badan usaha hasil penggabungan, atau badan usaha hasil peleburan, atau badan usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan badan usaha yang diambil alih; dan
b.
badan usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh badan usaha hasil penggabungan, atau badan usaha hasil peleburan, atau badan usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan badan usaha yang diambil alih.
(3)
Dalam hal nilai aset dan nilai penjualan memenuhi kriteria wajib dilakukan pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tarif yang dikenakan kepada pelaku usaha dihitung berdasarkan nilai yang lebih rendah antara penjumlahan nilai aset atau nilai penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dihitung berdasarkan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 3
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, dikenakan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria untuk melakukan pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan dengan jumlah tertentu nilai aset atau nilai penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dapat ditetapkan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
(3)
Besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari permohonan surat keterangan bebas tanggungan berperkara yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5738), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.