Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Pada Komisi Banding Merek Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Pada Komisi Banding Merek

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
2.
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
3.
Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau Indikasi Geografis yang diajukan kepada Komisi Menter.
4.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Merek atau Indikasi Geografis.
5.
Permohonan Banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh Pemohon terhadap penolakan Permohonan Merek atau Indikasi Geografis yang diajukan kepada Komisi Banding.
6.
Pemohon Banding adalah Pemohon atau Kuasanya yang mengajukan Permohonan Banding.
7.
Pemeriksa adalah pemeriksa Merek sebagai pejabat fungsional yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan pendaftaran Merek.
8.
Pemeriksa Senior adalah Pemeriksa yang telah memiliki pengalaman dalam melaksanakan pemeriksaan permohonan Merek dan mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Merek Madya.
9.
Komisi Banding Merek yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan khusus independen yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
10.
Majelis Komisi Banding yang selanjutnya disebut Majelis adalah anggota Komisi Banding yang ditunjuk oleh ketua Komisi Banding untuk menyelesaikan Permohonan Banding.
11.
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
13.
Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang kekayaan intelektual yang berada di bawah kementerian yang dipimpin oleh Menteri.
14.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pada Direktorat Jenderal.
15.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
16.
Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1)
Komisi Banding terdiri atas:
a.
seorang ketua merangkap anggota;
b.
seorang wakil ketua merangkap anggota;
c.
ahli di bidang Merek sebagai anggota; dan
d.
Pemeriksa Senior sebagai anggota.
(2)
Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang terdiri atas:
a.
15 (lima belas) orang Pemeriksa Senior; dan
b.
15 (lima belas) orang ahli di bidang Merek.
(3)
Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja berdasarkan keahlian.

Pasal 3

(1)
Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;
c.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d.
sehat jasmani dan rohani;
e.
mempunyai kecakapan berbahasa Inggris;
f.
memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang Merek; dan
g.
berumur paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Senior yang dapat diangkat menjadi anggota Komisi Banding adalah Pemeriksa Merek pada Direktorat Jenderal yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Merek Madya dengan pangkat Pembina/ Golongan IV/a.
(3)
Anggota Komisi Banding yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.

Pasal 4

(1)
Anggota Komisi Banding diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal.
(2)
Masa jabatan anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) tahun.
(3)
Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota Komisi Banding.
(4)
Pemilihan ketua dan wakil ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara musyawarah.
(5)
Jika musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai kesepakatan, pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.
(6)
Ketua dan wakil ketua Komisi Banding yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5

(1)
Keanggotaan Komisi Banding berhenti, jika:
a.
meninggal dunia; dan/atau
b.
berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Banding.
(2)
Keanggotaan Komisi Banding diberhentikan oleh Menteri, jika:
a.
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
b.
bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
c.
sakit jasmani dan/atau rohani secara terus-menerus selama 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
d.
diberhentikan karena tidak dapat menjalankan tugasnya atau melakukan perbuatan tercela; dan/atau
e.
dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 6

(1)
Dalam hal ketua Komisi Banding meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai ketua, atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, wakil ketua Komisi Banding menggantikan ketua Komisi Banding tersebut untuk jangka waktu sisa masa jabatannya.
(2)
Jika pada saat yang bersamaan ketua dan wakil ketua Komisi Banding meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak mampu menjalankan tugasnya, atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, anggota Komisi Banding segera memilih dan mengusulkan pengganti ketua dan wakil ketua Komisi Banding untuk jangka waktu sisa masa jabatannya.
(3)
Pemilihan dan penetapan ketua dan/atau wakil ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Banding diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

Komisi Banding mempunyai tugas menyelenggarakan pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian, dan penilaian terhadap Permohonan Banding.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Komisi Banding menyelenggarakan fungsi:
a.
menerima, memeriksa, dan menyelesaikan Permohonan Banding terhadap penolakan permohonan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif;
b.
menerima, memeriksa, dan menyelesaikan Permohonan Banding terhadap keberatan atas penolakan permohonan perpanjangan Merek;
c.
memberikan rekomendasi terhadap penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa Menteri; dan
d.
menerima, memeriksa, dan menyelesaikan Permohonan Banding terhadap penolakan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis.

Pasal 10

(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Banding dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2)
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dijabat oleh seorang pejabat struktural pada Direktorat Jenderal.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, sekretaris dibantu oleh pejabat pelaksana pada Direktorat Jenderal.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan tugas sekretariat Komisi Banding ditetapkan oleh ketua Komisi Banding.

Pasal 11

Permohonan Banding dapat diajukan oleh Pemohon Banding terhadap:
a.
penolakan permohonan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam dan Undang-Undang;
b.
keberatan atas penolakan permohonan perpanjangan Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Undang-Undang; dan
c.
penolakan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Undang-Undang.

Pasal 12

(1)
Permohonan Banding terhadap penolakan permohonan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif, keberatan atas penolakan permohonan perpanjangan Merek, dan penolakan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan.
(2)
Dalam hal Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diajukan, penolakan permohonan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif, keberatan atas penolakan permohonan perpanjangan Merek, dan penolakan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dianggap diterima oleh Pemohon.
(3)
Dalam hal Permohonan Banding diajukan melampaui waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Komisi Banding memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonan Banding tidak dapat diterima.

Pasal 13

(1)
Permohonan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri.
(2)
Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan melalui kas negara.
(4)
Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara:
a.
elektronik; atau
b.
nonelektronik.

Pasal 14

(1)
Dalam pengajuan Permohonan Banding, Pemohon Banding harus mengisi formulir Permohonan Banding.
(2)
Formulir Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan Banding;
b.
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
c.
nama dan alamat lengkap Kuasa, jika Permohonan Banding diajukan melalui Kuasa;
d.
Merek atau Indikasi Geografis yang dimohonkan Banding;
e.
nomor dan tanggal keputusan penolakan permohonan pendaftaran Merek, permohonan pendaftaran Indikasi Geografis, atau permohonan perpanjangan Merek;
f.
alamat surat elektronik Pemohon;
g.
alamat surat elektronik Kuasa, jika Permohonan Banding diajukan melalui Kuasa; dan
h.
alasan pengajuan Permohonan Banding yang memuat uraian secara lengkap mengenai keberatan terhadap keputusan penolakan permohonan pendaftaran Merek, permohonan pendaftaran Indikasi Geografis, atau permohonan perpanjangan Merek.
(3)
Terhadap Permohonan Banding atas penolakan permohonan pendaftaran Merek atau permohonan pendaftaran Indikasi Geografis, alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h tidak merupakan perbaikan, penyempurnaan, atau pemenuhan kekurangan persyaratan permohonan pendaftaran Merek atau permohonan pendaftaran Indikasi Geografis yang ditolak.
(4)
Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon Banding harus melampirkan:
a.
salinan surat pemberitahuan penolakan;
1.
permohonan pendaftaran Merek;
2.
permohonan pendaftaran Indikasi Geografis; atau
3.
permohonan perpanjangan Merek;
b.
bukti pembayaran Permohonan Banding; dan
c.
surat kuasa, jika Permohonan Banding diajukan oleh Kuasa.

Pasal 15

(1)
Setiap Permohonan Banding wajib dilakukan pemeriksaan.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemeriksaan administratif; dan
b.
pemeriksaan substantif.

Pasal 16

(1)
Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan.
(2)
Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh sekretaris Komisi Banding.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Permohonan Banding diterima dari Pemohon Banding.

Pasal 17

(1)
Dalam hal terdapat kekurangan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekretaris Komisi Banding memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Banding untuk melengkapi dokumen persyaratan.
(2)
Kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan.
(3)
Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan dokumen persyaratan tidak terpenuhi, Permohonan Banding tidak dapat diterima.
(4)
Dalam hal Permohonan Banding tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris Komisi Banding memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Banding bahwa Permohonan Banding tidak dapat diterima.
(5)
Permohonan Banding yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan kembali.
(6)
Dalam hal Permohonan Banding tidak dapat diterima, biaya yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 18

(1)
Dalam hal Permohonan Banding telah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Permohonan Banding dicatat dalam buku khusus Permohonan Banding dan diberikan tanggal penerimaan.
(2)
Permohonan Banding yang telah dicatat dan diberikan tanggal penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Banding.
(3)
Berkas Permohonan Banding yang telah dicatat dan diberikan tanggal penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh sekretaris Komisi Banding kepada ketua Komisi Banding.

Pasal 19

(1)
Pemohon Banding dapat menarik kembali Permohonan Banding.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.