Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat Untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
2.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, atau koperasi.
5.
Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PJPSN adalah menteri/kepala lembaga/kepala daerah, atau Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
6.
Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis yang berisi hak dan kewajiban antara PJPSN dan Badan Usaha dalam rangka melaksanakan Proyek Strategis Nasional.
7.
Risiko Politik adalah :
a.
tindakan atau kegagalan untuk bertindak tanpa sebab yang sah oleh Pemerintah Pusat dalam hal-hal yang menurut hukum atau peraturan perundang-undangan atau Pemerintah Pusat memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan tindakan tersebut, termasuk atas tindakan atau kegagalan untuk bertindak tanpa sebab yang sah oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
b.
penerbitan, penerapan, atau pemberlakuan suatu peraturan, kebijakan atau persyaratan hukum kepada Badan Usaha atau Proyek Strategis Nasional oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang belum ada atau berlaku terhadap Badan Usaha atau Proyek Strategis Nasional pada tanggal penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
8.
Jaminan Pemerintah Pusat adalah jaminan Pemerintah yang diberikan melalui Menteri Keuangan kepada Badan Usaha atas Risiko Politik yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan dapat memberikan dampak finansial kepada Badan Usaha yang melaksanakan Proyek Strategis Nasional.
9.
Komitmen Pemerintah Daerah adalah jaminan atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang diterbitkan dalam bentuk Peraturan Daerah dan/atau izin yang diterbitkan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah untuk mendukung, menjamin dan memastikan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
10.
Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan.
11.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
12.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
13.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh menteri/kepala lembaga selaku pengguna anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).
14.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/KPA/Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar.
15.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/KPA/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
16.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
17.
Perjanjian Penyelesaian Utang adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dan PjPSN mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi pembayaran klaim Jaminan Pemerintah Pusat.
18.
Perubahan Perjanjian Penyelesaian Utang adalah dokumen perubahan Perjanjian Penyelesaian Utang dalam hal PjPSN tidak mampu melaksanakan ketentuan dalam Perjanjian Penyelesaian Utang PjPSN.
19.
Menteri Keuangan selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara. [Signature]

Pasal 2

Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat merupakan sarana fiskal yang disediakan untuk mendukung percepatan pembangunan proyek infrastruktur nasional.

Pasal 3

Jaminan Pemerintah Pusat diberikan dengan mempertimbangkan prinsip sebagai berikut:
a.
kemampuan keuangan negara;
b.
kesinambungan fiskal; dan
c.
pengelolaan risiko fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 4

Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional, Menteri menerbitkan jaminan Pemerintah yang terdiri atas :
a.
Jaminan Pemerintah untuk Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha;
b.
Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara;
c.
Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera;
d.
Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera;
e.
Jaminan Pinjaman untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
f.
Jaminan Kelayakan Usaha untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah. untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan; atau
g.
Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Jaminan Pemerintah Pusat diberikan terhadap Risiko Politik yang dapat mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan dapat memberikan dampak finansial kepada Badan Usaha yang melaksanakan Proyek Strategis Nasional berdasarkan Perjanjian Kerjasama dan/atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Perjanjian Kerjasama.

Pasal 6

Proyek Strategis Nasional yang dapat memperoleh Jaminan Pemerintah Pusat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
b.
tercantum dalam penambahan Proyek Strategis Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.
PJPSN belum mendapat jaminan Pemerintah atau tidak mengajukan usulan untuk mendapat jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan/atau penjaminan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
tidak dalam rangka pelaksanaan penugasan Pemerintah yang tidak mendapat jaminan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan &
e.
memiliki Perjanjian Kerjasama dan/atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan Perjanjian Kerjasama yang harus memuat ketentuan paling sedikit:
1.
jenis-jenis risiko politik yang dapat menghambat Proyek Strategis Nasional dan menimbulkan dampak finansial kepada Badan Usaha;
2.
jumlah kewajiban finansial PJJPSN dalam hal Risiko Politik yang menjadi tanggung jawab PJJPSN terjadi, atau cara perhitungan untuk menentukan jumlah kewajiban finansial PJJPSN dalam hal jumlah tersebut belum dapat ditentukan pada saat Perjanjian Kerjasama ditandatangani;
3.
jangka waktu yang cukup untuk melaksanakan kewajiban finansial PJJPSN; dan
4.
prosedur penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul antara PJJPSN dan Badan Usaha sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban finansial Badan Usaha yang diprioritaskan melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dan/atau lembaga arbitrase.

Pasal 7

(1)
Jaminan Pemerintah Pusat dinyatakan dalam bentuk surat Jaminan Pemerintah Pusat yang ditujukan kepada Badan Usaha dengan tembusan kepada PJJPSN.
(2)
Menteri mendelegasikan penandatanganan surat Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Pasal 8

(1)
Surat Jaminan Pemerintah Pusat berlaku sejak ditandatangani sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerjasama.
(2)
Surat Jaminan Pemerintah Pusat menjadi tidak berlaku apabila Badan Usaha gagal memulai konstruksi utama dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak surat Jaminan Pemerintah Pusat diterbitkan.
(3)
Surat Jaminan Pemerintah Pusat yang sudah tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki akibat hukum apapun.
(4)
Surat Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang dalam hal terjadi kegagalan dalam memulai konstruksi yang bukan disebabkan oleh kesalahan Badan Usaha.
(5)
Usulan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh PJPSN paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan disertai dengan pernyataan kegagalan dalam memulai konstruksi bukan disebabkan oleh kesalahan Badan Usaha.
(6)
Setiap perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) diberikan paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 9

(1)
PJPSN mengajukan usulan Jaminan Pemerintah Pusat kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko setelah dilakukan proses pengadaan Badan Usaha.
(2)
Usulan Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan jenis Risiko Politik yang dimintakan untuk dijamin, dan pernyataan bahwa proyek infrastruktur yang diusulkan adalah untuk kepentingan umum.

Menampilkan 9 dari 22 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.