Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkat PTN Badan Hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.
2.
Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disebut Satker PTN adalah perguruan tinggi yang
didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya atau pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai peraturan perundang-undangan.
3.
Nilai Kekayaan Awal PTN Badan Hukum yang selanjutnya disebut Nilai Kekayaan Awal adalah saldo aset neto atau selisih antara saldo aset dengan saldo liabilitas pada awal periode akuntansi PTN Badan Hukum berdasarkan standar akuntansi keuangan.
4.
Tahun Akhir adalah tahun periode pelaporan terakhir selaku Satker PTN.
5.
Tahun Awal adalah tahun periode pelaporan pertama perguruan tinggi negeri menerapkan pola pengelolaan keuangan PTN Badan Hukum.
6.
Laporan Keuangan Standar Akuntansi Pemerintahan Satker PTN yang selanjutnya disingkat LK-SAP adalah laporan keuangan yang disusun dan diterbitkan oleh Satker PTN sebagai bentuk pertanggungjawaban Satker PTN atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan, yang diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
7.
Neraca Satker PTN yang selanjutnya disebut Neraca adalah bagian dari LK-SAP yang menyajikan informasi posisi keuangan Satker PTN yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
8.
Laporan Posisi Keuangan PTN Badan Hukum yang selanjutnya disingkat LPK adalah laporan yang menggambarkan posisi aset, liabilitas, dan aset neto PTN Badan Hukum pada tanggal tertentu, yang diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
9.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
10.
Menteri Teknis adalah menteri yang secara struktural membawahi Rektor Satker PTN dan mempunyai tugas dan fungsi selaku pembina pimpinan PTN Badan Hukum.
11.
Kementerian Teknis adalah kementerian yang secara struktural membawahi Satker PTN dan mempunyai tugas dan fungsi selaku pembina PTN Badan Hukum.
Pasal 2
Penetapan Nilai Kekayaan Awal dilakukan dengan tahapan:
a.
pengajuan usulan penetapan Nilai Kekayaan Awal;
b.
penelitian usulan penetapan Nilai Kekayaan Awal; dan
c.
penetapan Nilai Kekayaan Awal.
Pasal 3
(1)
Usulan penetapan Nilai Kekayaan Awal disampaikan Menteri Teknis kepada Menteri sebelum tanggal 1 Agustus Tahun Awal.
(2)
Salinan usulan Nilai Kekayaan Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit kepada:
a.
pimpinan unit eselon I terkait pada Kementerian Teknis;
b.
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
c.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan; dan
d.
pimpinan PTN Badan Hukum yang akan ditetapkan Nilai Kekayaan Awalnya.
(3)
Usulan penetapan Nilai Kekayaan Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan:
a.
dokumen pelaporan keuangan Satker PTN;
b.
dokumen likuidasi Satker PTN;
c.
dokumen penutup Satker PTN;
d.
dokumen pembuka PTN Badan Hukum; dan
e.
dokumen berita acara kesepakatan Nilai Kekayaan Awal.
(4)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pula dalam bentuk softcopy.
Pasal 4
Dokumen pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
LK-SAP Tahun Akhir;
b.
Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) ekstrakomptabel per tanggal 31 Desember Tahun Akhir beserta penjelasannya; dan
c.
lembar pernyataan tanggung jawab atas dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang ditandatangani oleh Rektor Satker PTN.
Pasal 5
LK-SAP Tahun Akhir dan LBKP ekstrakomptabel sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b merupakan laporan yang telah dilakukan koreksi berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksaa Keuangan.
Pasal 6
Dokumen likuidasi Satker PTN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b merupakan dokumen yang diterbitkan
dalam rangka pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi Satker PTN, yang terdiri atas:
a.
berita acara serah terima; dan
b.
laporan keuangan atas penyelesaian hak dan kewajiban.
Pasal 7
(1)
Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan dokumen yang diterbitkan dalam rangka penyerahan aset dan kewajiban Satker PTN yang dilikuidasi kepada entitas akuntansi yang ditunjuk.
(2)
Aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
aset dan kewajiban sebagaimana dilaporkan dalam Neraca per tanggal 31 Desember Tahun Akhir yang merupakan bagian dari LK-SAP Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam ; dan
b.
aset berupa barang milik negara sebagaimana dilaporkan dalam LBKP ekstrakomptabel per tanggal 31 Desember Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 8
(1)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan laporan keuangan bulanan yang disusun sampai dengan aset dan kewajiban pada Neraca Tahun Awal bersaldo nihil.
(2)
Laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan LBKP ekstrakomptabel bulanan yang disusun sampai dengan aset berupa barang milik negara bersaldo nihil.
(3)
Laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bulan Januari Tahun Awal harus memiliki saldo awal yang sama dengan saldo akhir LK-SAP Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam .
(4)
LBKP ekstrakomptabel bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bulan Januari Tahun Awal harus memiliki saldo awal yang sama dengan saldo LBKP
ekstrakomptabel per tanggal 31 Desember Tahun Akhir, sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 9
(1)
Likuidasi entitas akuntansi Satker PTN sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi pada kementerian negara/lembaga.
(2)
Pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat tanggal 30 April Tahun Awal.
Pasal 10
Direktorat Jenderal Perbendaharaan melaksanakan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi Satker PTN.
Pasal 11
Dokumen penutup Satker PTN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c terdiri atas:
a.
Neraca penutup per tanggal 31 Desember Tahun Akhir beserta penjelasannya;
b.
LBKP ekstrakomptabel penutup per tanggal 31 Desember Tahun Akhir beserta penjelasannya; dan
c.
lembar pernyataan tanggung jawab atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, ditandatangani oleh Rektor Satker PTN.
Pasal 12
(1)
Neraca penutup per tanggal 31 Desember Tahun Akhir beserta penjelasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun berdasarkan Neraca per tanggal 31 Desember Tahun Akhir beserta penjelasannya.
(2)
Neraca per tanggal 31 Desember Tahun Akhir beserta penjelasannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari LK-SAP Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 13
LBKP ekstrakomptabel penutup per tanggal 31 Desember Tahun Akhir beserta penjelasannya sebagaimana dimaksud dalam huruf b disusun berdasarkan LBKP ekstrakomptabel sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 14
Dokumen pembuka PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d terdiri atas:
a.
LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal beserta penjelasannya;
b.
lembar pernyataan tanggung jawab atas LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang ditandatangani oleh pimpinan PTN Badan Hukum; dan
c.
matriks perubahan standar akuntansi.
Pasal 15
(1)
LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun dengan menggunakan standar akuntansi keuangan, berdasarkan Neraca penutup dan LBKP ekstrakomptabel penutup sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(2)
Barang milik negara berupa tanah yang tersaji dalam Neraca penutup sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikecualikan dalam penyusunan LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan yang telah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik.
(4)
Audit oleh kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan general audit dengan penekanan pada akun yang:
a.
memiliki saldo material;
b.
dapat merepresentasikan seluruh Nilai Kekayaan Awal; dan/atau
c.
mempunyai peranan strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PTN Badan Hukum.
Pasal 16
(1)
Matriks perubahan standar akuntansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c merupakan penjelasan pergerakan akun dan saldo akibat perubahan penggunaan standar akuntansi dari standar akuntansi pemerintahan menjadi standar akuntansi keuangan.
(2)
Perubahan penggunaan standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan penyajian dari Neraca penutup dan LBKP ekstrakomptabel penutup sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menjadi LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1)
Dokumen berita acara kesepakatan Nilai Kekayaan Awal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e merupakan kesepakatan tertulis antara Kementerian Teknis dengan PTN Badan Hukum.
(2)
Dokumen berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat saldo aset, saldo liabilitas, dan saldo aset neto yang bersumber dari LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Dokumen berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan lampiran berupa lembar muka LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal.
(4)
Lembar muka LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dari LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam .
(5)
Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani di atas meterai oleh pejabat eselon I terkait pada Kementerian Teknis dan pimpinan PTN Badan Hukum.
(6)
Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Menteri Teknis mengajukan usulan penetapan Nilai Kekayaan Awal kepada Menteri.
Pasal 18
(1)
Menteri menugaskan Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk melakukan penelitian terhadap usulan penetapan Nilai Kekayaan Awal sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan penelitian atas usulan penetapan Nilai Kekayaan Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4).
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian usulan penetapan Nilai Kekayaan Awal dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum lengkap, Direktur Jenderal
Menampilkan 18 dari 18 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.