Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
2.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3.
Batubara adalah endapan senyawa organik karbon yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
4.
Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah.
5.
Pertambangan batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
6.
Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
7.
Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
8.
Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan melainkan bagian dari rencana tata ruang nasional.
9.
Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
10.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
11.
Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
12.
Wilayah Pencadangan Negara yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
13.
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.
14.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
15.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Pasal 2

(1)
WP merupakan kawasan yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara, baik di permukaan tanah maupun di bawah tanah, yang berada dalam wilayah daratan atau wilayah laut untuk kegiatan pertambangan.
(2)
Wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria adanya:
a.
indikasi formasi batuan pembawa mineral dan/atau pembawa batubara; dan/atau
b.
potensi sumber daya bahan tambang yang berwujud padat dan/atau cair.
(3)
Penyiapan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan:
a.
perencanaan WP; dan
b.
penetapan WP.

Pasal 3

Perencanaan WP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a disusun melalui tahapan:
a.
inventarisasi potensi pertambangan; dan
b.
penyusunan rencana WP.

Pasal 4

(1)
Inventarisasi potensi pertambangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi potensi pertambangan yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan rencana penetapan WP.
(2)
Potensi pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
a.
pertambangan mineral; dan
b.
pertambangan batubara.
(3)
Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang:
a.
mineral radioaktif;
b.
mineral logam;
c.
mineral bukan logam;
d.
batuan; dan
e.
batubara.
(4)
Pengaturan mengenai komoditas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 5

(1)
Inventarisasi potensi pertambangan dilakukan melalui kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan.
(2)
Penyelidikan dan penelitian pertambangan dilakukan untuk memperoleh data dan informasi.
(3)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a.
formasi batuan pembawa mineral logam dan/atau batubara;
b.
data geologi hasil evaluasi dari kegiatan pertambangan yang sedang berlangsung, telah berakhir, dan/atau telah dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya;
c.
data perizinan hasil inventarisasi terhadap perizinan yang masih berlaku, yang sudah berakhir, dan/atau yang sudah dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya; dan/atau
d.
interpretasi penginderaan jauh baik berupa pola struktur maupun sebaran litologi.

Pasal 6

(1)
Penyelidikan dan penelitian pertambangan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh:
a.
Menteri, untuk penyelidikan dan penelitian pada wilayah:
1.
lintas wilayah provinsi;
2.
laut dengan jarak lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai; dan/atau
3.
perbatasan langsung dengan negara lain;
b.
gubernur, untuk penyelidikan dan penelitian pada wilayah:
1.
lintas wilayah kabupaten/kota; dan/atau
2.
laut dengan jarak 4 (empat) sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
c.
bupati/walikota, untuk penyelidikan dan penelitian pada wilayah:
1.
kabupaten/kota; dan/atau
2.
laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai.
(2)
Dalam hal wilayah laut berada di antara 2 (dua) provinsi yang berbatasan dengan jarak kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, wilayah penyelidikan dan penelitian masing-masing provinsi dibagi sama jaraknya sesuai prinsip garis tengah.
(3)
Kewenangan bupati/walikota pada wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejauh 1/3 (sepertiga) dari garis pantai masing-masing wilayah kewenangan gubernur.

Pasal 7

Penyelidikan dan penelitian pertambangan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 8

(1)
Dalam melakukan kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan, Menteri atau gubernur dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah.
(2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menunjang penyiapan WP dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pertambangan.
(3)
Dalam hal tertentu, lembaga riset negara dapat melakukan kerja sama dengan lembaga riset asing setelah mendapat persetujuan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib:
a.
menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi potensi pertambangan hasil penyelidikan dan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
menyerahkan seluruh data dan informasi potensi pertambangan yang diperolehnya kepada Menteri atau gubernur yang memberi penugasan.
(2)
Lembaga riset asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib:
a.
menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi potensi pertambangan hasil penyelidikan dan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
menyerahkan seluruh data dan informasi potensi pertambangan yang diperolehnya kepada lembaga riset negara yang bekerja sama dengannya paling lambat pada tanggal berakhirnya kerja sama.

Pasal 10

(1)
Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menetapkan wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian pertambangan yang akan dilaksanakan oleh lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah dan dituangkan dalam peta.
(2)
Menteri dalam menetapkan wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota setempat.
(3)
Gubernur dalam menetapkan wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri dan bupati/walikota setempat.
(4)
Bupati/walikota dapat mengusulkan suatu wilayah penugasan untuk dilakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan kepada Menteri atau gubernur.

Pasal 11

Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai dasar dalam memberikan penugasan penyelidikan dan penelitian pertambangan kepada lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah.

Pasal 12

(1)
Data dan informasi hasil penyelidikan dan penelitian pertambangan yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota wajib diolah menjadi peta potensi mineral dan/atau batubara.
(2)
Data dan informasi hasil penyelidikan dan penelitian pertambangan yang dilakukan oleh lembaga riset berdasarkan penugasan dari Menteri atau gubernur wajib diolah menjadi peta potensi mineral dan/atau batubara.
(3)
Peta potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai formasi batuan pembawa mineral dan/atau pembawa batubara.
(4)
Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan peta potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri.
(5)
Berdasarkan peta potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri melakukan evaluasi.
(6)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan oleh Menteri sebagai bahan penyusunan rencana WP.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan penyelidikan dan penelitian pertambangan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1)
Rencana WP sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dituangkan dalam lembar peta dan dalam bentuk digital.
(2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggambarkan WP dalam bentuk zona yang di-delineasi dalam garis putus-putus.
(3)
Rencana WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan WP.

Pasal 15

(1)
Rencana WP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan oleh Menteri menjadi WP setelah berkoordinasi dengan gubernur, bupati/walikota dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2)
WP dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3)
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mengusulkan perubahan WP kepada Menteri berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian.

Pasal 16

(1)
WP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat terdiri atas:
a.
WUP;
b.
WPR; dan/atau
c.
WPN.
(2)
WUP dan WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c ditetapkan oleh Menteri.
(3)
WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh bupati/walikota.
(4)
Menteri dapat melimpahkan kewenangan penetapan WUP untuk pertambangan mineral bukan logam dan WUP untuk pertambangan batuan yang berada pada lintas kabupaten/kota dan dalam 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi kepada gubernur.
(5)
Untuk menetapkan WUP, WPR, dan WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan eksplorasi.
(6)
Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk memperoleh data dan informasi berupa:
a.
peta, yang terdiri atas:
1.
peta geologi dan peta formasi batuan pembawa; dan/atau
2.
peta geokimia dan peta geofisika;
b.
perkiraan sumber daya dan cadangan.
(7)
Menteri dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota setempat.
(8)
Gubernur dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib berkoordinasi dengan Menteri dan bupati/walikota setempat.
(9)
Bupati/walikota dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib berkoordinasi dengan Menteri dan gubernur.

Pasal 17

(1)
Data dan informasi hasil eksplorasi yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota wajib diolah menjadi peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara.
(2)
Peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat sebaran potensi/cadangan mineral dan/atau batubara.
(3)
Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta laporan hasil eksplorasi kepada Menteri.
(4)
Peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk lembar peta dan digital.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.