1.Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGU :
a.Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun : 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP)
b.Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun : JW HGU yang diberikan -------------------- x 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP)
2.Uang Pemasukan dalam rangka perpanjangan atau pembaharuan HGU :
a.Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun : 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) x 50 %
b.Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun : JW HGU yang diberikan -------------------- x 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) x 50%
3.Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGU yang berasal dari HGB atau HP yang belum habis jangka waktunya :
a.Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun : Sisa JW HGB / HP 1,5 per mil {NPT-NPTTKUP) - [-------------------- x UP JW HGB/ HP.s HGB/ HP.s] x 50 %
b.Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun : JW HGU yg diberikan ----------------
# 35 Sisa JW HGB/ HP ---------- x UP HGB/HP.s x 50 % JW HGB/ HP.s
4.Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGU yang berasal dari HGU atau HP yang telah berakhir jangka waktunya sebelum lewat dari 1 (satu) tahun :
a.Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun : 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) x 60 %
b.Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun : JW HGU yang diberikan ---------- x 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) x 60 %
5.Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGU yang berasal dari HGU atau HP yang telah berakhir jangka waktunya sebelum lewat 3 (tiga) tahun :
6.Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun : 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) x 75 %
7.Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun : JW HGU yang diberikan ---------- x 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) x 75 %
8.Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGU yang berasal dari HGU atau HP yang telah berakhir jangka waktunya dan telah lewat dari 3 (tiga) tahun :
9.Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun : 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP)
10.Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun : JW HGU yang diberikan ---------- x 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP)
11.Uang Pemasukan untuk pemberian, perpanjangan dan pemba-haruan HGU yang diberikan sekaligus : 25+35
1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) + { [----- x 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) ] x 50 % }