Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
2.
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
3.
Pemberian hak atas tanah adalah penetapan Pemerintah yang memberikan sesuatu hak atas tanah Negara, perpanjangan jangka waktu hak, pembaharuan hak, perubahan hak termasuk pemberian hak di atas Hak Pengelolaan.
4.
Perpanjangan hak adalah penambahan jangka waktu berlakunya suatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.
5.
Pembaharuan hak adalah pemberian hak yang sama kepada pemegang hak atas tanah yang telah dimilikinya dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sesudah jangka waktu hak tersebut atau perpanjangannya habis.
6.
Pendaftaran Tanah Secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai 1 (satu) atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.
7.
Pendaftaran Tanah Secara Sistimatik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.
8.
Kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah adalah seluruh jenis kegiatan pengukuran dan pemetaan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka penerbitan sertipikat hak atas tanah.
9.
Informasi tekstual adalah informasi mengenai status hak dan kepemilikannya.
10.
Informasi spasial adalah informasi mengenai titik dasar teknis, peta dasar, peta pendaftaran, peta tematik dan bidang-bidang tanah.
11.
Uang Pemasukan adalah uang yang harus dibayar kepada Negara oleh setiap penerima hak atas tanah Negara sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pengakuan (recognitie) atas hak menguasai Negara.
12.
Nilai Perolehan Tanah (NPT) adalah hasil perkalian antara luas tanah dengan Nilai Jual Obyek Pajak.
13.
Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTKUP) adalah nilai perolehan tanah yang tidak dikenakan Uang Pemasukan yang berdasarkan Pagu tidak kena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang ditetapkan Menteri Keuangan bagi masing-masing daerah yang bersangkutan.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan dari kegiatan :
a.
Pelayanan Pendaftaran Tanah;
b.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah;
c.
Pelayanan Informasi Pertanahan;
d.
Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya;
e.
Pelayanan Redistribusi Tanah Secara Swadaya;
f.
Penyelenggarakan Pendidikan Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral;
g.
Pelayanan Penetapan Hak atas Tanah.

Pasal 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan Pelayanan Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri dari :
a.
Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah;
b.
Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali;
c.
Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.

Pasal 4

(1)
Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri dari :
a.
Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Secara Sporadik;
b.
Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Secara Sistematiik;
c.
Pelayanan Pengembalian Batas;
d.
Pelayanan Pembuatan Peta Situasi Lengkap (Topografi).
(2)
Besarnya tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Secara Sporadik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dihitung dengan rumus : T = 0,55 To/Xo (X + (X.Xo) pangkat setengah}
(3)
Besarnya tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Secara Sistimatik, Pengembalian Batas atau Pembuatan Peta Situasi Lengkap (Topografi) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c dan d dihitung dengan rumus : T = 0,825 To/Xo {X + (X.Xo) pangkat setengah}

Pasal 5

Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali dan Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 6

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan Pelayanan Pemeriksaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri dari:
a.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A;
b.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B;
c.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah;
d.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah dalam Bentuk Laporan Konstatasi.

Pasal 7

(1)
Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri dari :
a.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perkotaan;
b.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perdesaan;
c.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Massal.
(2)
Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dihitung dengan rumus : T = n x A x 2 U
(3)
Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung dengan rumus : T = 50 % x (n x A x 2 U)
(4)
Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Massal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dihitung dengan rumus : T = 20 % x (n x A x 2 U)

Pasal 8

(1)
Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri dari :
a.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Sporadis;
b.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Massal;
c.
Pelayanan Survey Pemetaan Penatagunaan Tanah.

Pasal 9

(1)
Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri dari:
a.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perkotaan;
b.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perdesaan;
c.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Massal.
(2)
Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dihitung dengan rumus: T = n x a x 2 U
(3)
Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung dengan rumus: T = 50 % x (n x a x 2 U)
(4)
Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Massal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dihitung dengan rumus: T = 20 % x (n x a x 2 U)

Pasal 10

(1)
Pelayanan Pemeriksaan Tanah dalam Bentuk Laporan Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d terdiri atas:
a.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah dalam Bentuk Laporan Konstatasi untuk Perpanjangan atau Pembaharuan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai;
b.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah dalam Bentuk Laporan Konstatasi untuk Perpanjangan atau Pembaharuan Hak Guna Usaha.
(2)
Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah dalam Bentuk Laporan Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dihitung dengan rumus: T = 50 % x (n x a x 2 U)
(3)
Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah dalam Bentuk Laporan Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung dengan rumus: T = 50 % x (n x a x 8 U)

Pasal 11

Besarnya tarif kegiatan Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya sebagaimana dimaksud dalam huruf d dihitung dengan rumus : T = ----- x U x 24

Pasal 12

Besarnya tarif kegiatan Pelayanan Redistribusi Tanah Secara Swadaya sebagaimana dimaksud dalam huruf e dihitung dengan rumus : T = ----- x U x 12

Pasal 13

(1)
Tarif pelayanan sebagaimana dimaksud dalam , 6, 11 dan 12 tidak termasuk biaya transportasi ke lokasi tanah yang dimohon.
(2)
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada pemohon yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Pasal 14

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan Pelayanan Informasi Pertanahan dan Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan f adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 15

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan Pelayanan Penetapan Hak atas Tanah berupa Uang Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf g terdiri dari : Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Guna Usaha; Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Guna Bangunan; Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Pakai; Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Pengelolaan.

Pasal 16

Besarnya Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihitung dengan rumus:
1.
Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik :
a.
Tanah Pertanian : 2 per seribu (NPT - NPTTKUP)
b.
Tanah Non Pertanian : 2 % (NPT - NPTTKUP)
2.
Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik yang berasal dari Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) yang belum habis jangka waktunya :
a.
Tanah Pertanian : Sisa JW HGB/HP 2 per seribu (NPT - NPTTKUP) - { [ ---------- x UP JW HGB/HP.s HGB/HP.s ] x 50 % }
b.
Tanah Non Pertanian : Sisa JW HGB/HP 2 % (NPT - NPTTKUP) - { [ ---------- x UP JW HGB/HP.s HGB/HP.s ] x 50 % }
3.
Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik yang berasal dari HGB atau HP yang telah berakhir jangka waktunya dan belum lewat dari 1 (satu) tahun :
a.
Tanah Pertanian : 2 per seribu (NPT - NPTTKUP) x 60 %
b.
Tanah Non Pertanian : 2 % (NPT - NPTTKUP) x 60 %
4.
Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik yang berasal dari HGB atau HP yang telah berakhir jangka waktunya sebelum lewat 3 (tiga) tahun :
a.
Tanah Pertanian : 2 per seribu (NPT - NPTTKUP) x 75 % 2 % (NPT - NPTTKUP) x 75 %
5.
Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik yang berasal dari HGB atau HP yang telah berakhir jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun :
a.
Tanah Pertanian : 2 per seribu (NPT - NPTTKUP)
b.
Tanah non Pertanian : 2 % (NPT - NPTTKUP)

Pasal 17

Besarnya Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana dimaksud dalam huruf b dihitung dengan rumus :
1.
Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGU :
a.
Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun : 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP)
b.
Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun : JW HGU yang diberikan -------------------- x 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP)
2.
Uang Pemasukan dalam rangka perpanjangan atau pembaharuan HGU :
a.
Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun : 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) x 50 %
b.
Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun : JW HGU yang diberikan -------------------- x 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) x 50%
3.
Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGU yang berasal dari HGB atau HP yang belum habis jangka waktunya :
a.
Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun : Sisa JW HGB / HP 1,5 per mil {NPT-NPTTKUP) - [-------------------- x UP JW HGB/ HP.s HGB/ HP.s] x 50 %
b.
Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun : JW HGU yg diberikan ---------------- # 35 Sisa JW HGB/ HP ---------- x UP HGB/HP.s x 50 % JW HGB/ HP.s
4.
Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGU yang berasal dari HGU atau HP yang telah berakhir jangka waktunya sebelum lewat dari 1 (satu) tahun :
a.
Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun : 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) x 60 %
b.
Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun : JW HGU yang diberikan ---------- x 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) x 60 %
5.
Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGU yang berasal dari HGU atau HP yang telah berakhir jangka waktunya sebelum lewat 3 (tiga) tahun :
6.
Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun : 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) x 75 %
7.
Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun : JW HGU yang diberikan ---------- x 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) x 75 %
8.
Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGU yang berasal dari HGU atau HP yang telah berakhir jangka waktunya dan telah lewat dari 3 (tiga) tahun :
9.
Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun : 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP)
10.
Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun : JW HGU yang diberikan ---------- x 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP)
11.
Uang Pemasukan untuk pemberian, perpanjangan dan pemba-haruan HGU yang diberikan sekaligus : 25+35 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) + { [----- x 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) ] x 50 % }

Pasal 18

Besarnya Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) sebagaimana dimaksud dalam huruf c dihitung dengan rumus :
1.
Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGB :
a.
Pemberian HGB untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun: 1 % (NPT - NPTTKUP)
b.
Pemberian HGB untuk jangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) tahun : JW HGB yang diberikan ------------------ x 1 % (NPT-NPTTKUP)
2.
Uang Pemasukan dalam rangka perpanjangan atau pembaharuan HGB :
a.
Pemberian HGB untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun: 1 % (NPT - NPTTKUP) x 50 %
b.
Pemberian HGB untuk jangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) tahun : JW HGB yang diberikan ------------------ x 1 % (NPT-NPTTKUP) x 50 %
3.
Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGB yang berasal dari HGB atau HP yang belum habis jangka waktunya :
a.
Pemberian HGB untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun: Sisa JW HGB/HP 1 % (NPT - NPTTKUP) - { [---------- x JW HGB/HP.s] x 50 % }
b.
Pemberian HGB untuk jangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) tahun : JW HGB yg diberikan ------------------ x 1 % (NPT-NPTTKUP) - Sisa JW HGB/HP [ ---------- x UP HGB/HP.s] x 50% JW HGB/HP.s
4.
Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGB, HGU atau HP yang telah berakhir jangka waktunya sebelum lewat

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.